Pasal71. (1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Yayasan yang: a. telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; atau. b. telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait;
BerandaKlinikKenegaraanKedudukan AD/ART dal...KenegaraanKedudukan AD/ART dal...KenegaraanJumat, 18 Juni 2021Apakah AD/ART itu merupakan produk hukum dan bagaimana kedudukannya dalam peraturan perundang-undangan?Anggaran Dasar “AD” adalah peraturan penting yang menjadi dasar peraturan yang lain-lain bagi perusahaan, perkumpulan, dan sebagainya. Sedangkan Anggaran Rumah Tangga “ART” adalah peraturan pelaksanaan anggaran dasar bagi perusahaan, perkumpulan, dan sebagainya. Dalam praktik, AD/ART digunakan oleh organisasi, badan, atau perkumpulan sebagai pedoman menjalankan pengurusan sehari-hari, atau mengatur hal-hal yang berkaitan dengan internal organisasi, badan atau perkumpulan tersebut. Lalu, apakah AD/ART merupakan produk hukum dan termasuk peraturan perundang-undangan? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah TanggaMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, anggaran dasar “AD” adalah peraturan penting yang menjadi dasar peraturan yang lain-lain bagi perusahaan, perkumpulan, dan sebagainya. Sedangkan anggaran rumah tangga “ART” adalah peraturan pelaksanaan anggaran dasar bagi perusahaan, perkumpulan, dan sebagainya.Dalam praktik, AD/ART digunakan oleh organisasi, badan, atau perkumpulan sebagai pedoman menjalankan pengurusan sehari-hari, atau mengatur hal-hal yang berkaitan dengan internal organisasi/badan/perkumpulan bagi Perseroan Terbatas “PT”, Yahya Harahap dalam buku Hukum Perseroan Terbatas menerangkan bahwa AD merupakan ketentuan tertulis mengenai kekuasaan dan hak-hak yang dapat dilakukan pengurus PT, dokumen yang berisi aturan internal dan pengurusan PT, serta memuat aturan pokok mengenai penerbitan saham, perolehan saham, modal, Rapat Umum Pemegang Saham “RUPS”, hak suara, direksi, dan lain sebagainya. Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas “UU PT” bahkan ditegaskan bahwa perseroan terbatas “PT” tunduk pada AD siapa yang berwenang menetapkan AD/ART dan perubahannya? Menurut hemat kami, wewenang tersebut tergantung pada organisasi/badan hukum yang bersangkutan. Misalnya, dalam lingkup PT, yang menyusun dan/atau menetapkan substansi dalam AD yang kemudian dimuat dalam akta pendirian PT ialah para pendiri PT sekaligus pemegang saham,[1] sedangkan yang berwenang menetapkan perubahan AD ialah RUPS.[2]Apakah AD/ART Merupakan Produk Hukum?Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan produk hukum menurut peraturan perundang-undangan berikut iniMenurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 tahun 2019 tentang Produk Hukum Mahkamah Konstitusi “PMK 3/2019” produk hukum adalah setiap putusan, ketetapan, peraturan, dankeputusan yang dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam pelaksanaan tugas, wewenang, dan Pasal 1 angka 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah “Permendagri 120/2018”, produk hukum daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Peraturan Daerah atau nama lainnya, Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah “DPRD” dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan Pasal 1 dan 2 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 2003 tentang Bentuk Produk-Produk Hukum di Lingkungan Pemerintahan Desa “Keputusan Mendagri 126/2003” produk-produk hukum di lingkungan pemerintahan desa adalah produk hukum yang ditetapkan oleh pemerintah desa, yang bentuknya meliputi peraturan desa, keputusan kepala desa, keputusan bersama, dan instruksi kepala Pasal 1 angka 1 Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Produk Hukum di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara produk hukum adalah produk hukum tertulis di lingkungan Lembaga Administrasi definisi-definisi di atas, secara umum dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan produk hukum adalah peraturan, ketetapan, putusan, atau keputusan, atau nama lain, yang dibuat secara tertulis dan ditetapkan oleh pihak yang merupakan suatu peraturan yang berlaku di suatu organisasi atau badan hukum, sehingga kami berpendapat bahwa AD/ART merupakan produk hukum. Terlebih, pengakuan terhadap keberlakuan AD/ART pada suatu organisasi/badan hukum tertentu juga telah ditegaskan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti dalam UU PT yang telah kami jelaskan sebelumnya, dan Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang AD/ART Termasuk Peraturan Perundang-Undangan?Lalu, bagaimana kedudukan AD/ART dalam hierarki peraturan perundang-undangan? Apakah AD/ART merupakan peraturan perundang-undangan?Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.[3]Berdasarkan definisi di atas, maka sebuah peraturan perundang-undangan memilik unsur-unsur berikut iniPeraturan tertulis;Memuat norma hukum yang mengikat umum. Dikutip dari Kedudukan Surat Telegram Polri dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Marhaendra Wija Atmaja dalam Pemahaman Dasar Hukum Perundang-Undangan hal. 3 menjelaskan arti ”mengikat secara umum,” yaitu berkenaan dengan norma hukum yang terkandung di dalamnya, yakni norma hukum bersifat umum dalam arti luas dan berlaku ke atau ditetapkan lembaga negara atau pejabat berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan dikaitkan dengan karakteristik AD/ART sebagaimana yang telah diterangkan sebelumnya, AD/ART berlaku internal bagi suatu organisasi/badan hukum, sedangkan peraturan perundang-undangan memuat norma yang bersifat umum dan berlaku ke luar, sehingga menurut hemat kami, AD/ART tidak termasuk peraturan jugaHierarki Peraturan Perundang-undangan di IndonesiaSeluruh informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami, semoga HukumUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 2003 tentang Bentuk Produk-Produk Hukum di Lingkungan Pemerintahan Desa;Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 tahun 2019 tentang Produk Hukum Mahkamah Konstitusi;Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Produk Hukum di Lingkungan Lembaga Administrasi Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta Sinar Grafika, 2009;Kamus Besar Bahasa Indonesia, anggaran dasar, diakses pada 18 Juni 2021, pukul WIB;Kamus Besar Bahasa Indonesia, anggaran rumah tangga, diakses pada 18 Juni 2021, pukul WIB.[1] Pasal 109 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja “UU Cipta Kerja” yang mengubah Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU PT jo. Pasal 8 ayat 1 UU PT[2] Pasal 19 UU PT[3] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan “UU 15/2019”Tags
Setelahbeberapa kali diminta oleh teman-teman yang ingin mendirikan lembaga social akhirnya saya bias sekedar memberi informasi bagi yang mau ambil ad/art lembaga yayasan, lsm atau Pkbm bisa di download disini, ini ada beberapa file yang berhubungan dengan lembaga social, kalau ada info selanjutnya akan di kabari lagi, maju terus lembaga
Ad Art Yayasan Sosial. Menyusun AD-ART sebuah organisasi atau yayasan ditetapkan melalui rapat tertinggi dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yayasan pinisi ikatan alumni politeknik perkapalan negeri surabaya anggaran. Melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah diamanahkan c. AD memuat hal-hal seperti nama yayasan lokasi visi misi program kerja yayasan nilai aset yayasan harus dipisah dari aset milik pendiri struktur organisasi hak dan kewajiban pengurus tata cara pengangkatan anggota serta tata cara pembubaran yayasan. Illustration About A Drawing Represents Family Care And Hands Design And Family Heart Shape Logo In White Back Drawings With Meaning White Background Hand Logo Illustration About A Drawing Represents Family Care And Hands Design And Family Heart Shape Logo In White Back Drawings With Meaning White Background Hand Logo From Bedcover my love hello kitty Bengkel kaki kaki mobil jakarta timur Beda wifi id dan indihome Belajar olymp trade pdf Cara Membuat AD-ART Organisasi Yayasan. 0 0 18 AD ART KODE ETIK ad art kode etik. Bertindak bertentangan dengan ADART lembaga. Pengurus berhak memberhentikan anggota yang tidak patuh pada ADART atau melakukan perbuatan yang merusak nama baik Yayasan. Berhak mengeluarkan pendapat b. BAB VII STRUKTUR ORGANISASI Pasal 11 Ketua Sekretaris Bendahara Anggota2 Pasal 12 Periode Masa Bakti Kepengurusan BAB VIII PERBENDAHARAAN Pasal 13 Pasal 14 1. Memperjuangkan konsepsi yayasan d. Bagi anggota keluarga yang memiliki anak yang sudah menikah maka anak tersebut terlepas dari keanggotaan. Cara Membuat AD-ART Organisasi Yayasan. Penyusunan ADART ini bertujuan untuk menjadi landasan berpijak dalam rangka pengimplementasian peran serta komitmen dalam mengambil kebijakan pada kegiatan Yayasan Sosial SUDIHATI Kemajuan Yayasan ini tentunya tidak lepas dari dorongan kebersamaan dan kerjasama antara pihak Yayasan dan masyarakat sekitar serta Pejabat terkai. ANGGARAN DASAR AD YAYASAN PENDIDIKAN DAN SOSIAL PONDOK PESANTREN SALAFIYAH SYAFIIYAH NURUL AMIN SECANG KALIPURO BANYUWANGI Bismillahirrahmnairrahim MUQADDIMAH Bahwa Agama Islam adalah Rahmat bagi seluruh alam dank arena itu ajarannya mendorong kegiatan pemeluknya untuk mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan hidup lahir bathin di dunia dan akherat. Memperjuangkan konsepsi yayasan d. Ad Art Yayasan Source B Memelihara dan menjaga nama baik Yayasan. AD ART Yayasan Al-Muflihun. Cara Membuat AD-ART Organisasi Yayasan. Dibidang Sosial antara lain. Namun sebelum lebih jauh mengkaji tentang Contoh AD ART ini admin akan mereview sedikit apakah itu Organisasi Komunitas dan Yayasan. Ad Art Yayasan Al Muflihun Source Penyusunan ADART ini bertujuan untuk menjadi landasan berpijak dalam rangka pengimplementasian peran serta komitmen dalam mengambil kebijakan pada kegiatan Yayasan Sosial SUDIHATI Kemajuan Yayasan ini tentunya tidak lepas dari dorongan kebersamaan dan kerjasama antara pihak Yayasan dan masyarakat sekitar serta Pejabat terkai. B Memelihara dan menjaga nama baik Yayasan. Berhak mengeluarkan pendapat b. 0 3 49 AD ART PusCoDAS AD ART PusCoDAS. Berhak menentukan jalannya kendali Yayasan 3. Pin Oleh X Reeve Di Ina Kambing Sapi Source Bertindak bertentangan dengan ADART lembaga. Pasal 4 1 Kewajiban anggota Badan Pengurus Kehormatan. AD ART Yayasan Al-Muflihun. 0 3 49 AD ART PusCoDAS AD ART PusCoDAS. - Lembaga formal dan nonformal - Panti asuhan panti jompo dan panti wreda - Rumah sakit poliklinik laboratorium. Ad Art Smi Source Melakukan pembinaan kepada seluruh lapisan masyarakat. 2 Yayasan berakidah Islam menurut faham Ahlussunnah wal Jama. Tujuan Bersama AD-ART isinya harus dibuat sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai bersama dalam sebuah organisasi. ANGGARAN DASAR AD YAYASAN PENDIDIKAN DAN SOSIAL PONDOK PESANTREN SALAFIYAH SYAFIIYAH NURUL AMIN SECANG KALIPURO BANYUWANGI Bismillahirrahmnairrahim MUQADDIMAH Bahwa Agama Islam adalah Rahmat bagi seluruh alam dank arena itu ajarannya mendorong kegiatan pemeluknya untuk mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan hidup lahir bathin di dunia dan akherat. Mengamalkan dan menghayati ADART Yayasan TUNAS BANGSA b. Design Banner Asrildesign Source Penyusunan ADART ini bertujuan untuk menjadi landasan berpijak dalam rangka pengimplementasian peran serta komitmen dalam mengambil kebijakan pada kegiatan Yayasan Sosial SUDIHATI Kemajuan Yayasan ini tentunya tidak lepas dari dorongan kebersamaan dan kerjasama antara pihak Yayasan dan masyarakat sekitar serta Pejabat terkai. Pengurus berhak memberhentikan anggota yang tidak patuh pada ADART atau melakukan perbuatan yang merusak nama baik Yayasan. Pemberian danatau pengusahaan program beasiswa kepada masyarakat yang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi. Berhak menentukan jalannya kendali Yayasan 3. Cara Membuat AD-ART Organisasi Yayasan. Illustration About A Drawing Represents Family Care And Hands Design And Family Heart Shape Logo In White Back Drawings With Meaning White Background Hand Logo Source Bagi anggota yang mendapatkan musibah harap segera melaporkan ke pengurus atau yang mewakilinya. Menyelenggarakan aktivitas sosial kemanusian. - Lembaga formal dan nonformal - Panti asuhan panti jompo dan panti wreda - Rumah sakit poliklinik laboratorium. Contoh AD ART Organisasi Komunitas dan Yayasan menjadi salah satu artikel yang akan membantu anda membuat rumusan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ketika hendak membentuk sebuah perkumpulan seperti Organisasi Komunitas dan Yayasan. Anggaran Dasar AD adalah syarat lain proses pendirian yayasan dan legalitasnya. Download Contoh Ad Art Yayasan Lembaga Paud Paud Jateng Source Yayasan GELORA BANGSA MANDIRI selanjutnya dalam anggaran dasar ini cukup disingkat dengan yayasan berkedudukan dan berkantor pusat di Jalan Kapuk Muara Rukun Tetangga 006 Rukun Warga 004 Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta. Cara Membuat AD-ART Organisasi Yayasan. B Memelihara dan menjaga nama baik Yayasan. Melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah diamanahkan c. Pengurus berhak memberhentikan anggota yang tidak patuh pada ADART atau melakukan perbuatan yang merusak nama baik Yayasan. Yayasan Sosial Sudihati Anggaran Dasar Yayasan Sosial Sudihati Source 0 0 18 AD ART KODE ETIK ad art kode etik. Pasal 4 1 Kewajiban anggota Badan Pengurus Kehormatan. Sosial Ekonomi dan Politik maupun lingkungan meliputi penelitian pengembangan dan pengkajian serta komunikasi informasi dan edukasi. ANGGARAN DASAR AD DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ART YAYASAN KESEJAHTERAAN DAN PENDIDIKAN ISLAM PONDOWAN TAYU PATI. AD memuat hal-hal seperti nama yayasan lokasi visi misi program kerja yayasan nilai aset yayasan harus dipisah dari aset milik pendiri struktur organisasi hak dan kewajiban pengurus tata cara pengangkatan anggota serta tata cara pembubaran yayasan. Colorful Fabrics Digitally Printed By Spoonflower Wing Power Fabric Colourful Fabrics Custom Fabric Source ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA YAYASAN GELORA BANGSA MANDIRI NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 Yayasan ini bernama. Dibidang Sosial antara lain. B Memelihara dan menjaga nama baik Yayasan. Pasal 4 1 Kewajiban anggota Badan Pengurus Kehormatan. Tujuan Bersama AD-ART isinya harus dibuat sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai bersama dalam sebuah organisasi. Pin Di Psychology Source Yayasan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. AD ART Yayasan Al-Muflihun. Dibidang Sosial antara lain. Dibawah halaman ini terdapat link download untuk mendownload contoh ad art yayasan doc file ms. Memperjuangkan konsepsi yayasan d. This site is an open community for users to submit their favorite wallpapers on the internet, all images or pictures in this website are for personal wallpaper use only, it is stricly prohibited to use this wallpaper for commercial purposes, if you are the author and find this image is shared without your permission, please kindly raise a DMCA report to Us. If you find this site helpful, please support us by sharing this posts to your favorite social media accounts like Facebook, Instagram and so on or you can also save this blog page with the title ad art yayasan sosial by using Ctrl + D for devices a laptop with a Windows operating system or Command + D for laptops with an Apple operating system. If you use a smartphone, you can also use the drawer menu of the browser you are using. Whether it’s a Windows, Mac, iOS or Android operating system, you will still be able to bookmark this website.
AD& ART ANGGARAN DASAR YAYASAN AS-SODIKINIYAH CIPEUTI PERIODE 2013 - 2014 BAB I NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN & WAKTU 1. Yayasan ini bernama YAYASAN AS-SODIKINIYAH 2. Yayasan AS-SODIKINIYAH berkedudukan di kota Bandung Barat Propinsi Jawa Barat. 3. Yayasan AS-SODIKINIYAH resmi didirikan pada tanggal 18 Nopember 1987 M. 4.
AD & ART ANGGARAN DASAR YAYASAN AS-SODIKINIYAH CIPEUTI Musim 2022 – 2022 Ki I NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN & WAKTU 1. Yayasan ini bernama YAYASAN AS-SODIKINIYAH 2. Yayasan AS-SODIKINIYAH berkedudukan di kota Bandung Barat Propinsi Jawa Barat. 3. Yayasan AS-SODIKINIYAH formal didirikan pada tanggal 18 Nopember 1987 M. 4. Yayasan AS-SODIKINIYAH bergerak dalam waktu yang berkesinambungan. Bab II AZAS 1. Yayasan AS-SODIKINIYAH berazaskan Pancasila & UUD 1945. BAB III Maksud, Arti & SIFAT 1. Harapan Mengalir dibidang social, kemanusiaan dan keagamaan. 2. Khasiat Sebagai palagan Pendidikan kesusilaan & Pembinaan mental spritual menuju umum Madani 3. Aturan Independent, Edukatif, Absah, Objektif dan Global. Gapura IV KEGIATAN YAYASAN & Penyelenggaraan YAYASAN 1. Yayasan AS-SODIKINIYAH bergerak dalam satah pendidikan, sosial keagamaan & kemasyarakatan. 2. Penyelenggaraan Yayasan AS-SODIKINIYAH diselenggarakan makanya tiap-tiap anggota Yayasan AS-SODIKINIYAH dibantu beberapa relawan non struktural nan mendapat legitimasi khas dari Dewan Pembina/Penasehat. BAB V Kewargaan 1. Keanggotaan Yayasan AS-SODIKINIYAH terdiri dari a Anggota Konvensional b Anggota Luar Biasa c Anggota Kegadisan Pintu VI STRUKTUR YAYASAN 1. Struktur Yayasan AS-SODIKINIYAH terdiri atas a Dewan Pembina/Penasehat b Pengurus Harian Bab VII PERBENDAHARAAN 1. Harta benda & moneter Yayasan AS-SODIKINIYAH terdiri atas a Dana Awal b Hasil usaha halal & bakir c Waqaf, Infak & sedekah d Hasil kooperasi Bagan Penderma & Murah hati e Inventaris Yayasan AS-SODIKINIYAH Gerbang VIII ATURAN TAMBAHAN 1. Hal enggak yang belum diatur dalam Anggaran Bawah ini, akan diatur seterusnya dalam Prediksi Apartemen Tangga & statuta / ketentuan tersendiri yang disahkan oleh Dewan Pendiri/Penasehat. 2. Pertukaran Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Panjang dilakukan di Perundingan Kerja dengan persetujuan Dewan Pembina/Penasehat & 2/3 suara setuju bersumber Anggota Biasa Yayasan AS-SODIKINIYAH. BAB IX PEMBUBARAN YAYASAN 1. Pembubaran Yayasan AS-SODIKINIYAH sahaja dilakukan oleh Dewan Pembangun/Penasehat. BAB X Adat Pertukaran 1. Pengalihan Yayasan AS-SODIKINIYAH & perbendaharaannya yakni Nasib baik Preoregatif Dewan Pembina/Penasehat. ANGGARAN RUMAH Hierarki YAYASAN AS-SODIKINIYAH CIPEUTI PERIODE 2022 – 2022 Bab I ATRIBUT Pasal 1 1. Jenama Yayasan AS-SODIKINIYAH adalah 2. Makna logo Yayasan AS-SODIKINIYAH Segi lima yang menjadi birai Logo Yayasan As-Sodikiniyah berbentuk kubah masjid dan menyerupai mahkota menunjukan kemustajaban rukun Islam yang diharapkan menjadi cambuk untuk buruk perut konstan beragama dan selalu menjadi mahkota spirit; dan Yayasan As-Sodikiniyah menjadi keseleo satu yayasan utama dan konsisten memiliki hayat juang yang panjang kerumahtanggaan memberikan pelayanan terhadap umat. Membuat hamba allah yang berkepribadian, berprestasi, berinovasi dan mandiri. Al-Quran diharapkan selalu menjadi pedoman atma way of life sesuai dengan firman Tuhan dalam tindasan Al-Maâidah ayat 16 “ Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang-turunan yang mengikuti keridhaan-Nya ke kronologi keselamatan dan dengan kitab itu pun Halikuljabbar mengeluarkan orang-insan itu dari haram gulita kepada pendar yang sorot benderang dengan seizin-Nya, dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus.” Al-Maâidah [5]16. Tiga tataran langgar diinterpretasikan sebagai bentuk Iman, Islam dan Ihsan; a ntara ketiga kemustajaban itu saling kerja proporsional dan saling membutuhkan dalam mencapai puncak eksistensi Almalik. Lima biji zakar pilar kayu dan sebuah menara kubah bandarsah dit unjukan bagaikan kesatuan rukun Iman. Gabah dan Kapas melambangkan Yayasan As-Sodikiniyah seumpama daerah agraris. Memadai sandang dan jenggala Ban tahir di bagian bawah bertuliskan AS-SODIKINIYAH. 3. Makna warna Logo Yayasan AS-SODIKINIYAH • Warna Hitam kedalaman, kesungguh-sungguhan . • Warna Kuning kejayaan, kebesaran, keemasan • Corak Baru ketinggian, ketenteraman, kebijaksanaan, kepintaran • Warna Putih kemurnian, kebersihan, virginitas, kewajiban, prasahajaan, lanang, Candera wulan . 4. Etiket Yayasan AS-SODIKINIYAH bergambar keunggulan Yayasan AS-SODIKINIYAH dengan tinta tanda bercelup baru. Ki II KEANGGOTAAN Pasal 2 1. Anggota Absah adalah setiap anggota Yayasan AS-SODIKINIYAH yang sudah memenuhi persyaratan mutlak Yayasan AS-SODIKINIYAH melampaui persetujuan Dewan Pembina/Penasehat. 2. Anggota Luar Jamak adalah anggota lazim ataupun relawan yang dianggap berjasa dalam pengembangan Yayasan. 3. Anggota Kehormatan adalah Khalayak/Pemerhati nan mempunyai andil osean serta berjasa dalam peluasan Yayasan AS-SODIKINIYAH dan berkat legitimasi khusus Dewan Pendiri/Penasehat. Pasal 3 Prosedur Penetapan Keanggotaan 1. Anggota Seremonial a Mukmin. b Mengikuti kaderisasi di Majlis Khusus Yayasan AS-SODIKINIYAH. c Mengamini & mentaati segala ordinansi yang berlaku dalam Yayasan AS-SODIKINIYAH. d Mendapatkan persetujuan Dewan Pembangun/Penasehat. 2. Prosedur penetapan Anggota Luar Biasa & Anggota Keperawanan adalah keputusan Dewan Pembangun/Penasehat. Ki III STRUKTUR YAYASAN Pasal 4 Dewan Pembina/Penasehat 1. Dewan Pembina/Penasehat yaitu Pemegang Kekuasaan termulia dalam Yayasan AS-SODIKINIYAH 2. Segala ordinansi & takdir serta program kerja Yayasan AS-SODIKINIYAH adalah sepengetahuan dan persetujuan Dewan Pembina/Penasehat. 3. Dewan Pembina/Penasehat adalah Kancing Konsultasi semua anggota. Pasal 5 Pengurus Koran 1. Struktur pengurus harian terdiri atas a Ketua b Sekretaris c Bendahara d Staf Departemen 2. Staf departemen dikoordinir makanya 1 satu makhluk atau lebih Pengelola Umum. Gapura IV PENGURUS Buku harian Pasal 6 1. Pengurus Jurnal adalah Anggota Sahih Yayasan AS-SODIKINIYAH yang disahkan melalui Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pendiri/Penasehat 2. Kepengurusan Yayasan AS-SODIKINIYAH dipimpin maka dari itu seorang Pemimpin. 3. Kerumahtanggaan mengerjakan Program Kerja, Pengarah dibantu oleh 1 suatu orang sekretaris, 1 suatu makhluk Mangkubumi dan 1 satu orang atau bertambah Organisator Umum serta bilang Staf Kementerian. Pasal 7 Masa Jabatan 1. Masa jabatan Pengurus Yayasan AS-SODIKINIYAH adalah 2 dua tahun intern suatu perian dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya. 2. Jika Ketua wafat, cak jongkok atau tak bisa mengerjakan tugas dan kewajibannya maka ia digantikan makanya Anggota Yayasan AS-SODIKINIYAH yang dipilih melalui Musyawarah Luar Biasa maupun melalui Hak Preoregatif Dewan Pembina/Penasehat. BAB V KODE Kesopansantunan Pasal 8 Setiap Anggota Yayasan AS-SODIKINIYAH harus senantiasa a Menjaga nama baik Dewan Pembina/Penasehat & Yayasan AS-SODIKINIYAH b Menjunjung jenjang sangkutan persaudaraan sesama anggota dengan penuh rasa rahmat sayang, dan bermaaf-maafan. c Mematuhi segala sifat yang ditetapkan oleh Dewan Pembina/Penasehat dan Yayasan baik nan terjadwal maupun yang enggak tertera. d Mengimak dan menjalankan seluruh program Yayasan AS-SODIKINIYAH dengan rasa tanggung jawab. e Ubah nasehat menasehati kerumahtanggaan Kebenaran. Gerbang VI Pemberhentian ANGGOTA Pasal 9 1. Anggota akan kehilangan keanggotannya karena a Meninggal dunia b Petisi sendiri c Diberhentikan Pasal 10 Sanksi Anggota 1. Setiap anggota akan dikenakan sanksi/aniaya apabila melakukan pelanggaran atas segala apa ketentuan dan peraturan yang mutakadim ditetapkan maka itu Dewan Pembina/Penasehat & Yayasan AS-SODIKINIYAH 2. Sanksi / siksa yang dapat dijatuhkan kepada anggota Yayasan AS-SODIKINIYAH adalah a Teguran atau peringatan b Diberhentikan sementara Schorsing c Pemecatan 3. Sanksi / hukuman serta masa hukuman adalah Hak Mutlak Dewan Pembangun/Penasehat. 4. Ketua Yayasan AS-SODIKINIYAH berhak memanggil dan memperingati setiap Anggota Halal bila mengerjakan pelanggaran sesuai prosedur dan batasan Dewan Pendiri/Penasehat. Ki VII MUSYAWARAH Pasal 11 Jenis-jenis Musyawarah 1. Musyawarah Samudra Musyawarah yang dilakukan sekali n domestik 1 suatu masa sebagai kancah pemilihan, penyusunan & pelantikan pengurus baru Yayasan AS-SODIKINIYAH lakukan periode berikutnya. 2. Musyawarah Asing Halal Musyawarah yang diselenggarakan karena suatu hal asing halal atau keadaan Yayasan dianggap genting menurut Petunjuk Spesifik Dewan Pembina/Penasehat. 3. Musyawarah Kerja Ura-ura yang didalamnya membahas programa kerja YayasanAS-SODIKINIYAH. 4. Musyawarah Anggota Musyawarah evaluasi kerja Yayasan AS-SODIKINIYAH yang dilakukan pada waktu – perian tertentu dalam 1 satu waktu, yaitu a Evaluasi Tri Wulan untuk ½ Periode b Evaluasi 6 enam Wulan bagi ½ Periode c Evaluasi Tahunan n domestik 1 satu Periode Pasal 12 1. Peserta ura-ura adalah Dewan Pembina/Penasehat & Anggota Absah Yayasan AS-SODIKINIYAH serta Basyar nan diperbolehkan ikut serta dalam pembicaraan. 2. Musyawarah dipimpin oleh seorang atasan dibantu oleh sekretaris dan bendahara serta anggota Yayasan AS-SODIKINIYAH. 2. Musyawarah dianggap normal, bila diikuti oleh 2/3 anggota 3. Bila tidak memenuhi quorum, pembicaraan bisa diselenggarakan apabila ½ ditambah 1 suatu setiap celaan setuju dari anggota yang hadir. 4. Hasil musyawarah dilaporkan kepada Dewan Pembina/Penasehat dan dilaksanakan oleh anggota Yayasan AS-SODIKINIYAH. BAB VIII Aset Pasal 13 1. Aset Yayasan adalah kuasa Yayasan AS-SODIKINIYAH atas rekomendasi Dewan Pembangun/Penasehat. 2. Keuangan Yayasan AS-SODIKINIYAH dipegang dan dikeluarkan maka dari itu bendahara. 3. Pengusahaan fasilitas Yayasan adalah sepengetahuan & persetujuan pihak Yayasan AS-SODIKINIYAH. 4. Keuangan dan harta benda lainnya dapat di audit takdirnya dianggap perlu. 5. Besarnya keuangan transparan kepada seluruh anggota. BAB IX Penghabisan Pasal 14 1. Keadaan – kejadian nan belum diatur privat Ancangan Rumah Tingkatan akan diatur lebih jauh dalam ketentuan tersendiri yang disahkan oleh Dewan Pembina/Penasehat. Ditetapkan di Cipeuti, 21 Desember 1987
Terlebih pengakuan terhadap keberlakuan AD/ART pada suatu organisasi/badan hukum tertentu juga telah ditegaskan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti dalam UU PT yang telah kami jelaskan sebelumnya, dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Panduan Membuat AD/ART Organisasi September 11, 2008 Posted by ILMU BARU in Publikasi. trackback 1. AD/ART Organisasi § AD/ART berfungsi untuk menggambarkan mekanisme kerja suatu organisasi § AD berfungsi juga sebagai DASAR pengambilan sumber peraturan/hukum dalam konteks tertentu dalam organisasi § ART berfungsi menerangkan hal-hal yang belum spesifik pada AD atau yang tidak diterangkan dalam AD, Karena AD hanya mengemukakan pokok-pokok mekanisme organisasi saja. § ART adalah perincian pelaksanaan AD § Ketentuan pada ART relatif lebih mudah dirubah daripada ketentuan pada AD. § Hal-hal yang tercantum dalam setiap AD/ART suatu organisasi tergantung dari perhatian organisasi tersebut kepada suatu hal. Ada suatu hal yang dalam suatu organisasi dimasukkan dalam AD atau ART-nya karena dianggap penting, tetapi diorganisasi lain bisa jadi hal tersebut tidak dimasukkan dalam AD atau ART organisasi tersebut karena dianggap tidak penting. Sebagai contoh garis besar gambaran AD/ART dapat seperti berikut ANGGARAN DASAR § MUKADIMAH o Menerangkan dasar-dasar pelaksanaan/keberadaan/fungsi organisasi tersebut § BAB I NAMA dan TEMPAT Pasal 1 1 Organisasi ini bernama …… nama organisasi 2 …… nama organisasi berkedudukan di …….tempat Pasal 2 …… nama organisasi didirikan pada …. untuk waktu yang tidak ditentukan. § BAB II AZAS, SIFAT dan TUJUAN Pasal 3 …… nama organisasi berazaskan Pancasila Pasal 4 …… nama organisasi merupakan organisasi ……. politik, social, dll yang bersifat kekeluargaan dll. Pasal 5 ……. nama organisasi bertujuan menjelaskan visi organisasi § BAB III USAHA-USAHA menjelaskan misi organisasi § BAB IV KEANGGOTAAN Pasal 7 1 Anggota …… nama organisasi adalah setiap orang yang memenuhi syarat dan sudah disahkan 2 Ketentuan mengenai keanggotaan …… nama organisasi diatur dalam ART § BAB V ORGANISASI Pasal 8 1 …… nama organisasi mempunyai wilayah kerja di … Jika dirasa perlu bisa saja menerangkan hierarki kepengurusan Pasal 9 1 Kekuasaan tertinggi pada …… 2 Kepengurusan diatur dalam ……. Pasal 10 Pengurus bertugas § BAB VI MUSYAWARAH dan RAPAT Pasal 11 1 Musyawarah diadakan pada Pasal 12 1 Musyawarah …. memiliki wewenang Pasal 13 Dalam keadaan luar biasa dapat diadakan musyawarah … Pasal 14 Pengambilan keputusan dalam musyarah dan rapat-rapat yang tersebut pad pasal-pasal dalam bab IV diatas dilakukan dengan § BAB VII LAMBANG Pasal 15 …… nama organisasi mempunyai lambang dengan bentuk serta makna sebagaimana diatur dalam ART § BAB VIII KEUANGAN Pasal 16 Keuangan …. nama organisasi diperoleh dari a. Uang pangkal dan uang iuran b. Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak mengikat c. Penerimaan-penerimaan lain yang sah d. Usaha yang sah Pasal 17 Besarnya uang pangkal dan uang iuran ditetapkan oleh …. Pasal 18 Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai … § BAB IX ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 19 1 Hal-hal yang tidak diatur didalam Anggaran Dasar akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan pula perincian pelaksanaan Anggaran Dasar 2 ART dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan dengan AD § BAB X PERUBAHAN ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 20 1 Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh …. 2 Perubahan AD dan ART dianggap sah jika … § BAB XI PEMBUBARAN Pasal 21 Pembubaran nama organisasi ditetapkan dan diatur dalam …. , atas permintaan …. atau dapat juga alasan-alasan lainnya § BAB XII PENUTUP Pasal 22 Hal-hal lain yang tidak diatur di dalam AD dan ART, diatur dalam …. Ditetapkan di Pada tanggal PENGESAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA § BAB I UMUM Pasal 1 Anggaran Rumah Tangga …… nama organisasi merupakan pengaturan lebih lanjut dari AD ….. nama organisasi § BAB II ORGANISASI …… nama organisasi Menjelaskan spesifikasi misi dan pembagian tanggungjawab dari kerja organisasi § BAB III PENDIDIKAN Menjelaskan proses pendidikan / jenjang pendidikan dll. § BAB IV PERTEMUAN / KERJASAMA DENGAN ORGANISASI LAINNYA YANG SESIFAT § BAB V KEANGGOTAAN Keanggotaan …… nama organisasi terdiri dari a. Anggota Muda b. Anggota Biasa c. Anggota kehormatan Pasal 10 1 Anggota Muda Dijelaskan persyaratannya 2 Anggota Biasa Dijelaskan persyaratannya 3 Anggota Kehormatan Berdasarkan pertimbangan jasa, dll. Pasal 11 Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban Pasal 12 1 Keanggotaan seseorang diberhentikan karena 2 Pemberhentian sementara dilakukan oleh …… Pasal 13 Pengurus dibentuk oleh …. dengan cara ….. untuk masa kerja ….. Pasal 14 Pengurus mempunyai hak dan kewajiban § BAB VI MUSYAWARAH dan RAPAT Pasal 36 1 Musyawarah diselenggarakan … kali dalam …. jangka waktu 2 Musyawarah ……. dihadiri oleh 3 Sidang dianggap sah jika …. § BAB VII LAMBANG dan PENGGUNAANNYA Pasal 37 § BAB VIII KEUANGAN § BAB VIX KETENTUAN PENUTUP Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini diatur dalam …. Ditetapkan di Pada tanggal
Mengenaiminimal kekayaan awal yang harus dipenuhi untuk membuat yayasan berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2008 tentang Yayasan (PP Yayasan) adalah Rp 10 juta. Demikian seluk beluk dan tata cara pendirian yayasan di Indonesia. Semoga bermanfaat. Untuk berita seputar yayasan lainnya dapat diakses melaui link ini.
Beranda AD/ART Yayasan Anggaran Dasar NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 1 Yayasan ini bernama Yayasan Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Masjid Al-Amaliyah selanjutnya dalam anggaran dasar ini cukup disingkat dengan “Yayasan”, berkedudukan dan berkantor pusat di Desa Ciawi Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor 2 Yayasan dapat membuka kantor cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia berdasarkan keputusan Pengurus dengan Persetujuan Pembina. MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Yayasan mempunyai maksud dan tujuan di bidang 1. Keagamaan ; 2. Sosial dan Ekonomi Kemasyarakatan; 3. Pendidikan; dan 4. Kesehatan KEGIATAN Pasal 3 Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Yayasan menjalankan kegiatan sebagai berikut a. Kegiatan kemakmuran masjid yang meliputi kegiatan-kegiatan kemasjidan khususnya Ibadah Mahdhoh b. Kegiatan sosial dan ekonomi kemasyarakatan yang meliputi mengumpulan dan menyaluran dana sosial zakat, infaq, shodaqoh dari para aghniya kepada para fuqoro. c. Kegiatan pendidikan formal maupun non formal. d. Kegiatan lain yang dibutuhkan JANGKA WAKTU Pasal 4 Yayasan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya. KEKAYAAN Pasal 5 1 Yayasan mempunyai kekayaan awal yang berasal dari kekayaan Pendiri yang dipisahkan, terdiri dari uang tunai sejumlah Rp. lima belas juta Rupiah. 2 Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, kekayaan Yayasan dapat juga diperoleh dari a. sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat; b. wakaf; c. hibah; d. hibah wasiat; dan e. perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3 Semua kekayaan Yayasan harus dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan. ORGAN YAYASAN Pasal 6 Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari a. Pembina; b. Pengurus; dan c. Pengawas. PEMBINA Pasal 7 1 Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas. 2 Pembina terdiri dari seorang atau lebih anggota Pembina. 3 Dalam hal terdapat lebih dari seorang anggota Pembina, maka seorang diantaranya diangkat sebagai Ketua Pembina. 4 Yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah orang perseorangan sebagai Pendiri Yayasan dan atau mereka yang berdasarkan keputusan Rapat Anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan. 5 Anggota Pembina tidak diberi gaji dan atau tunjangan oleh Yayasan. 6 Dalam hal Yayasan oleh karena sebab apapun tidak mempunyai anggota Pembina, maka dalam waktu 30 tiga puluh hari sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib diangkat anggota Pembina berdasarkan keputusan Rapat Gabungan Anggota Pengawas dan Anggota Pengurus. 7 Seorang anggota Pembina berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Yayasan paling lambat 30 tiga puluh hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. Pasal 8 1 Masa jabatan Pembina tidak ditentukan lamanya. 2 Jabatan anggota Pembina akan berakhir dengan sendirinya apabila anggota Pembina tersebut a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 7; c. tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina; e. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suatu penetapan pengadilan; f. dilarang untuk menjadi anggota Pembina karena peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3 Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan atau anggota Pengawas. TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA Pasal 9 1 Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama Pembina. 2 Kewenangan Pembina meliputi a. keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar; b. pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas; c. penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan; d. pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan e. penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan; f. pengesahan laporan tahunan; g. penunjukkan likuidator dalam hal Yayasan dibubarkan. 3 Dalam hal hanya ada seorang anggota Pembina, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Pembina atau anggota Pembina berlaku pula baginya. RAPAT PEMBINA Pasal 10 1 Rapat Pembina diadakan paling sedikit sekali dalam 1 satu tahun, paling lambat dalam waktu 5 lima bulan setelah akhir tahun buku sebagai rapat tahunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. Pembina dapat juga mengadakan rapat setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Pembina, anggota Pengurus, atau anggota Pengawas. 2 Panggilan Rapat Pembina dilakukan oleh Pembina secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 tujuh hari sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. 3 Panggilan rapat itu harus mencantumkan hari, tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat. 4 Rapat Pembina diadakan di tempat kedudukan Yayasan, atau di tempat kegiatan Yayasan, atau di tempat lain dalam wilayah hukum Republik Indonesia. 5 Dalam hal semua anggota Pembina hadir, atau diwakili, panggilan tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Pembina dapat diadakan di mana pun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat. 6 Rapat Pembina dipimpin oleh Ketua Pembina, dan jika Ketua Pembina tidak hadir atau berhalangan, maka Rapat Pembina akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari anggota Pembina yang hadir. 7 Seorang anggota Pembina hanya dapat diwakili oleh anggota Pembina lainnya dalam Rapat Pembina berdasarkan surat kuasa. Pasal 11 1 Rapat Pembina adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila a. dihadiri paling sedikit 2/3 dua per tiga dari jumlah anggota Pembina; b. dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pembina kedua; c. pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 tujuh hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat; d. Rapat Pembina kedua diselenggarakan paling cepat 10 sepuluh hari dan paling lambat 21 dua puluh satu hari terhitung sejak Rapat Pembina pertama; e. Rapat Pembina kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari 1/2 satu per dua jumlah anggota Pembina. 2 Keputusan Rapat Pembina diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. 3 Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 satu per dua jumlah suara yang sah. 4 Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak. 5 Tata cara pemungutan suara dilakukan sebagai berikut a. setiap anggota Pembina yang hadir berhak mengeluarkan 1 satu suara dan tambahan 1 satu suara untuk setiap anggota Pembina lain yang diwakilinya; b. pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka dan ditandatangani, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir; c. suara yang abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. 6 Setiap Rapat Pembina dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat dan sekretaris rapat. 7 Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 tidak disyaratkan apabila berita acara rapat dibuat dengan Akta Notaris. 8 Pembina dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pembina, dengan ketentuan semua anggota Pembina telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Pembina memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. 9 Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat 8, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pembina. 10 Dalam hal hanya ada 1 satu orang Pembina, maka dia dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat. RAPAT TAHUNAN Pasal 12 1 Pembina wajib menyelenggarakan rapat tahunan setiap tahun, paling lambat 5 lima bulan setelah tahun buku Yayasan ditutup. 2 Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan a. evaluasi tentang harta kekayaan, hak dan kewajiban Yayasan tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan datang; b. pengesahan Laporan Tahunan yang diajukan Pengurus; c. penetapan kebijakan umum Yayasan; d. pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan. 3 Pengesahan Laporan Tahunan oleh Pembina dalam Rapat tahunan, berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Pengurus dan Pengawas atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan. PENGURUS Pasal 13 1 Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan yang sekurang-kurangnya terdiri dari a. seorang Ketua; b. seorang Sekretaris; dan c. seorang Bendahara. 2 Dalam hal diangkat lebih dari 1 satu orang Ketua, maka 1 satu orang di antaranya diangkat sebagai Ketua Umum. 3 Dalam hal diangkat lebih dari 1 satu orang Sekretaris, maka 1 satu orang di antaranya diangkat sebagai Sekretaris Umum. 4 Dalam hal diangkat lebih dari 1 satu orang Bendahara, maka 1 satu orang di antaranya diangkat sebagai Bendahara Umum. Pasal 14 1 Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat, atau negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 lima tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. 2 Pengurus diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina untuk jangka waktu 5 lima tahun dan dapat diangkat kembali. 3 Pengurus dapat menerima gaji, upah atau honorarium apabila Pengurus Yayasan a. bukan pendiri Yayasan dan tidak berafiliasi dengan Pendiri, Pembina dan Pengawas; dan b. melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh. 4 Dalam hal jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 tiga puluh hari sejak terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan rapat, untuk mengisi kekosongan itu. 5 Dalam hal semua jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 tiga puluh hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus menyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengurus baru, dan untuk sementara Yayasan diurus oleh Pengawas. 6 Pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30 tiga puluh hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. 7 Dalam hal terdapat penggantian Pengurus Yayasan, maka dalam jangka waktu paling lambat 30 tiga puluh hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian pengurus Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait. 8 Pengurus tidak dapat merangkap sebagai Pembina, Pengawas atau Pelaksana Kegiatan. Pasal 15 Jabatan anggota Pengurus berakhir apabila 1 meninggal dunia; 2 mengundurkan diri; 3 bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 lima tahun; 4 diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina; dan 5 masa jabatan berakhir. TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS Pasal 16 1 Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan Yayasan. 2 Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan untuk disahkan Pembina. 3 Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas. 4 Setiap anggota Pengurus wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5 Pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, dengan pembatasan terhadap hal-hal sebagai berikut a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Yayasan tidak termasuk mengambil uang Yayasan di Bank; b. mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik di dalam maupun di luar negeri; c. memberi atau menerima pengalihan atas harta tetap; d. membeli atau dengan cara lain mendapatkan/ memperoleh harta tetap atas nama Yayasan; e. menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan Yayasan serta mengagunkan/ membebani kekayaan Yayasan; f. mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan atau Pengawas Yayasan atau seorang yang bekerja pada Yayasan, yang perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan. 6 Perbuatan Pengurus sebagaimana diatur dalam ayat 5 huruf a, b, c, d, e, dan f harus mendapat persetujuan dari Pembina. Pasal 17 Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan dalam hal 1 mengikat Yayasan sebagai penjamin utang; 2 membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain; 3 mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan atau Pengawas Yayasan atau seseorang yang bekerja pada Yayasan, yang perjanjian tersebut tidak ada hubungannya bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan. Pasal 18 1 Ketua Umum bersama-sama dengan salah seorang anggota Pengurus lainnya bertindak untuk dan atas nama pengurus serta mewakili Yayasan. 2 Dalam hal Ketua Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka seorang Ketua lainnya bersama sama dengan Sekretaris Umum atau apabila Sekretaris Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, seorang Ketua lainnya bersama-sama dengan seorang Sekretaris lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan. 3 Dalam hal hanya ada seorang Ketua, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Umum berlaku juga baginya. 4 Sekretaris Umum bertugas mengelola administrasi Yayasan, dalam hal hanya ada seorang Sekretaris, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Sekretaris Umum berlaku juga baginya. 5 Bendahara Umum bertugas mengelola keuangan Yayasan, dalam hal hanya ada seorang Bendahara, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Bendahara Umum berlaku juga baginya. 6 Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Pengurus ditetapkan oleh Pembina melalui Rapat Pembina. 7 Pengurus untuk perbuatan tertentu berhak mengangkat seorang atau lebih wakil atau kuasanya berdasarkan surat kuasa. PELAKSANA KEGIATAN Pasal 19 1 Pengurus berwenang mengangkat dan memberhentikan Pelaksana Kegiatan Yayasan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus. 2 Yang dapat diangkat sebagai Pelaksana Kegiatan Yayasan adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dipidana karena melakukan tindakan yang merugikan Yayasan, masyarakat, atau negara berdasarkan keputusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 lima tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. 3 Pelaksana Kegiatan Yayasan diangkat oleh Pengurus berdasarkan keputusan Rapat Pengurus untuk jangka waktu 3 tiga tahun dan dapat diangkat kembali dengan tidak mengurangi keputusan Rapat Pengurus untuk memberhentikan sewaktu-waktu. 4 Pelaksana Kegiatan Yayasan bertanggung jawab kepada Pengurus. 5 Pelaksana Kegiatan Yayasan menerima gaji, upah, atau honorarium yang jumlahnya ditentukan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus. Pasal 20 1 Dalam hal terjadi perkara di pengadilan antara Yayasan dengan anggota Pengurus atau apabila kepentingan pribadi seorang anggota Pengurus bertentangan dengan Yayasan, maka anggota Pengurus yang bersangkutan tidak berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan, maka anggota Pengurus lainnya bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan. 2 Dalam hal Yayasan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh Pengurus, maka Yayasan diwakili oleh Pengawas. RAPAT PENGURUS Pasal 21 1 Rapat Pengurus dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu atas permintaan tertulis dari satu orang atau lebih Pengurus, Pengawas, atau Pembina. 2 Panggilan Rapat Pengurus dilakukan oleh Pengurus yang berhak mewakili Pengurus. 3 Panggilan Rapat Pengurus disampaikan kepada setiap anggota pengurus secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 tujuh hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. 4 Panggilan Rapat Pengurus itu harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat. 5 Rapat Pengurus diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan. 6 Rapat Pengurus dapat diadakan di tempat lain dalam wilayah Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina. Pasal 22 1 Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua Umum. 2 Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau berhalangan, maka Rapat Pengurus akan dipimpin oleh seorang anggota Pengurus yang dipilih oleh dan dari Pengurus yang hadir. 3 Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus lainnya dalam Rapat Pengurus berdasarkan surat kuasa. 4 Rapat Pengurus sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila a. dihadiri paling sedikit 2/3 dua per tiga jumlah Pengurus; b. dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan RapatPengurus kedua; c. pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 4 huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 tujuh hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat; d. Rapat Pengurus kedua diselenggarakan paling cepat 10 sepuluh hari dan paling lambat 21 dua puluh satu hari terhitung sejak Rapat Pengurus pertama. e. Rapat Pengurus kedua sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari 1/2 satu per dua jumlah Pengurus. Pasal 23 1 Keputusan Rapat Pengurus harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. 2 Dalam hal keputusan berdasakan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 satu per dua jumlah suara yang sah. 3 Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak. 4 Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir. 5 Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. 6 Setiap Rapat Pengurus dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat dan 1 satu orang anggota pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai sekretaris rapat. 7 Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat 6 tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan Akta Notaris. 8 Pengurus dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengurus, dengan ketentuan semua anggota Pengurus telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Pengurus memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. 9 Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 , mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambildengan sah dalam Rapat Pengurus. PENGAWAS Pasal 24 1 Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan. 2 Pengawas terdiri dari 1 satu orang atau lebih anggota Pengawas. 3 Dalam hal diangkat lebih dari 1 satu orang Pengawas, maka 1 satu orang di antaranya dapat diangkat sebagai Ketua Pengawas. Pasal 25 1 Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat atau negara-berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 lima tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. 2 Pengawas diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina untukjangka waktu 5 lima tahun dan dapat diangkat kembali. 3 Dalam hal jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 tiga puluh hari sejak terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan rapat, untuk mengisi kekosongan itu. 4 Dalam hal semua jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 tiga puluh hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus menyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengawas baru, dan untuk sementara Yayasan diurus oleh Pengurus. 5 Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30 tiga puluh hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. 6 Dalam hal terdapat penggantian Pengawas Yayasan, maka dalam jangka waktu paling lambat 30 tiga puluh hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengawas Yayasan, Pengurus wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait. 7 Pengawas tidak dapat merangkap sebagai Pembina, Pengurus atau pelaksana Kegiatan. Pasal 26 Jabatan Pengawas berakhir apabila 1 meninggal dunia; 2 mengundurkan diri; 3 bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 lima tahun; 4 diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina; 5 masa jabatan berakhir. TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS Pasal 27 1 Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengawasan untuk kepentingan Yayasan. 2 Ketua Pengawas dan satu anggota Pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengawas. 3 Pengawas berwenang a. memasuki bangunan, halaman, atau tempat lain yang dipergunakan Yayasan; b. memeriksa dokumen; c. memeriksa pembukuan dan mencocokkannya dengan uang kas; atau d. mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Pengurus; e. memberi peringatan kepada Pengurus. 4 Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara 1 satu orang atau lebih Pengurus, apabila Pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5 Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasannya. 6 Dalam jangka waktu 7 tujuh hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara itu, Pengawas diwajibkan untuk melaporkan secara tertulis kepada Pembina. 7 Dalam jangka waktu 7 tujuh hari terhitung sejak tanggal laporan diterima oleh Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat 6, maka Pembina wajib memanggil anggota Pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan membela diri. 8 Dalam jangka waktu 7 tujuh hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat 7, Pembina dengan keputusan Rapat Pembina wajib a. mencabut keputusan pemberhentian sementara; atau b. memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan. 9 Dalam hal Pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 dan ayat 8, maka pemberhentian sementara batal demi hukum, dan yang bersangkutan menjabat kembali jabatannya semula. 10Dalam hal seluruh Pengurus diberhentikan sementara, maka untuk sementara Pengawas diwajibkan mengurus Yayasan. RAPAT PENGAWAS Pasal 28 1 Rapat Pengawas dapat diadakan setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih Pengawas atau Pembina. 2 Panggilan Rapat Pengawas dilakukan oleh Pengawas yang berhak mewakili Pengawas. 3 Panggilan Rapat Pengawas disampaikan kepada setiap Pengawas secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 tujuh hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. 4 Panggilan Rapat itu harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat. 5 Rapat Pengawas diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan. 6 Rapat Pengawas dapat diadakan di tempat lain dalam wilayah hukum Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina. Pasal 29 1 Rapat Pengawas dipimpin oleh Ketua Umum. 2 Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau berhalangan, maka Rapat Pengawas akan dipimpin oleh satu orang Pengawas yang dipilih oleh dan dari Pengawas yang hadir. 3 Satu orang anggota Pengawas hanya diwakili oleh Pengawas lainnya dalam Rapat Pengawas berdasarkan surat kuasa. 4 Rapat Pengawas sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila a. dihadiri paling sedikit 2/3 dua per tiga dari jumlah Pengawas. b. dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pengawas kedua. c. pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 4 huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 tujuh hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. d. Rapat Pengawas kedua diselenggarakan paling cepat 10 sepuluh hari dan paling lambat 21 dua puluh satu hari dari terhitung sejak Rapat Pengawas pertama. e. Rapat Pengawas kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh paling sedikit 1/2 satu per dua jumlah Pengawas. Pasal 30 1 Keputusan Rapat Pengawas harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. 2 Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 satu per dua jumlah suara yang sah. 3 Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak. 4 Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir. 5 Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. 6 Setiap Rapat Pengawas dibuat berita acara rapat yang ditanda tangani oleh ketua rapat dan 1 satu orang anggota Pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai sekretaris rapat. 7 Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat 6 tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan Akta Notaris. 8 Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengawas, dengan ketentuan semua Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua Pengawas memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani usul tersebut. 9 Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 , mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pengawas. RAPAT GABUNGAN Pasal 31 1 Rapat Gabungan adalah rapat yang diadakan oleh Pengurus dan Pengawas untuk mengangkat Pembina, apabila Yayasan tidak lagi mempunyai Pembina. 2 Rapat Gabungan diadakan paling lambat 30 tiga puluh hari terhitung sejak Yayasan tidak lagi mempunyai Pembina. 3 Panggilan Rapat Gabungan dilakukan oleh Pengurus. 4 Panggilan Rapat Gabungan disampaikan kepada setiap Pengurus dan Pengawas secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 tujuh hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. 5 Panggilan Rapat Gabungan harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat dan acara rapat. 6 Rapat Gabungan diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan. 7 Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua Pengurus. 8 Dalam hal Ketua Pengurus tidak ada atau berhalangan hadir, maka Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua Pengawas. 9 Dalam hal Ketua Pengurus dan Ketua Pengawas tidak ada atau berhalangan hadir, maka Rapat Gabungan dipimpin oleh Pengurus atau Pengawas yang dipilih oleh dan dari Pengurus dan Pengawas yang hadir. Pasal 32 1 Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus lainnya dalam Rapat Gabungan berdasarkan surat kuasa. 2 Satu orang Pengawas hanya dapat diwakili oleh Pengawas lainnya dalam Rapat Gabungan berdasarkan surat kuasa. 3 Setiap Pengurus atau Pengawas yang hadir berhak mengeluarkan 1 satu suara dan tambahan 1 satu suara untuk setiap Pengurus atau Pengawas lain yang diwakilinya. 4 Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir. 5 Suara abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, dan dianggap tidak ada. KORUM DAN PUTUSAN RAPAT GABUNGAN Pasal 33 1 a. Rapat Gabungan adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri paling sedikit 2/3 dua per tiga dari jumlah anggota Pengurus dan 2/3 dua per tiga dari jumlah anggota Pengawas. b. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Gabungan kedua. c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 tujuh hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. d. Rapat Gabungan kedua diselenggarakan paling cepat 10 sepuluh hari dan paling lambat 21 dua puluh satu hari terhitung sejak Rapat Gabungan Pertama. e. Rapat Gabungan kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri paling sedikit 1/2 satu per dua dari jumlah anggota Pengurus dan 1/2 satu per dua dari jumlah anggota Pengawas. 2 Keputusan Rapat Gabungan sebagaimana tersebut di atas ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. 3 Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit 2/3 dua per tiga bagian dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkandalam rapat. 4 Setiap Rapat Gabungan dibuat Berita Acara Rapat, yang untuk pengesahannya ditandatangani oleh Ketua Rapat dan 1 satu orang anggota Pengurus atau anggota Pengawas yang ditunjuk oleh rapat. 5 Berita Acara Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 menjadi bukti yang sah terhadap Yayasan dan pihak ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang terjadi dalam rapat. 6 Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan Akta Notaris. 7 Anggota Pengurus dan anggota Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Gabungan, dengan ketentuan semua Pengurus dan semua Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua Pengurus dan semua Pengawas memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis, dengan menandatangani usul tersebut. 8 Keputusan yang diambil dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Gabungan. TAHUN BUKU Pasal 34 1 Tahun buku Yayasan dimulai dari tanggal 1 satu Januari sampai dengan tanggal 31 tiga puluh satu Desember. 2 Pada akhir Desember tiap tahun, buku Yayasan ditutup. 3 Untuk pertama kalinya tahun buku Yayasan dimulai pada tanggal dari Akta Pendirian ini dan ditutup tanggal 31-12-2___ tiga puluh satu Desember dua ribu … LAPORAN TAHUNAN Pasal 35 1 Pengurus wajib menyusun secara tertulis laporan tahunan paling lambat 5 lima bulan setelah berakhirnya tahun buku Yayasan. 2 Laporan tahunan memuat sekurang-kurangnya a. laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai; b. laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan. 3 Laporan tahunan wajib ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas. 4 Dalam hal terdapat anggota Pengurus atau Pengawas yang tidak menandatangani laporan tersebut, maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasan tertulis. 5 Laporan tahunan disahkan oleh Pembina dalam rapat tahunan. 6 Ikhtisar laporan tahunan Yayasan disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 36 1 Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat Pembina, yang dihadiri paling sedikit 2/3 dua per tiga dari jumlah Pembina. 2 Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. 3 Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan ditetapkan berdasarkan persetujuan paling sedikit 2/3 dua per tiga dari seluruh jumlah Pembina yang hadir atau yang diwakili. 4 Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak tercapai, maka diadakan pemanggilan Rapat Pembina yang kedua paling cepat 3 tiga hari terhitung sejak tanggal Rapat Pembina yang pertama. 5 Rapat Pembina kedua tersebut sah, apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 satu per dua dari seluruh Pembina. 6 Keputusan Rapat Pembina kedua sah, apabila diambil berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah Pembina yang hadir atau yang diwakili. Pasal 37 1 Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dengan Akta Notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia. 2 Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan terhadap maksud dan tujuan Yayasan. 3 Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan nama dan kegiatan Yayasan, harus mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 4 Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal hal sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 5 Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat Yayasan dinyatakan pailit, kecuali atas persetujuan kurator. PENGGABUNGAN Pasal 38 1 Penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan 1 satu atau lebih Yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan Yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. 2 Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat dilakukan dengan memperhatikan a. ketidakmampuan Yayasan melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan yayasan lain; b. Yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya sejenis; atau c. Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasarnya, ketertiban umum dan kesusilaan. 3 Usul penggabungan Yayasan dapat disampaikan oleh Pengurus kepada Pembina. Pasal 39 1 Penggabungan Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Pembina yang dihadiri paling sedikit 3/4 tiga per empat dari jumlah anggota Pembina dan disetujui paling sedikit 3/4 tiga per empat dari seluruh jumlah anggota Pembina yang hadir. 2 Pengurus dari masing masing Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan menyusun usul rencana penggabungan. 3 Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dituangkan dalam rancangan akta penggabungan oleh Pengurus dari Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan. 4 Rancangan akta penggabungan harus mendapat persetujuan dari Pembina masing-masing Yayasan. 5 Rancangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 dituangkan dalam akta penggabungan yang dibuat di hadapan Notaris dalam bahasa Indonesia. 6 Pengurus Yayasan hasil penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia paling lambat 30 tiga puluh hari terhitung sejak penggabungan selesai dilakukan. 7 Dalam hal penggabungan Yayasan diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan wajib disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memperoleh persetujuan dengan dilampiri akta penggabungan. PEMBUBARAN Pasal 40 1 Yayasan bubar karena a. alasan sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir; b. tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai; c. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan alasan 1. Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan; 2. tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau 3. harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut. 2 Dalam hal Yayasan bubar sebagaimana diatur dalam ayat 1 huruf a dan huruf b, Pembina menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan Yayasan. 3 Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka Pengurus bertindak sebagai likuidator. Pasal 41 1 Dalam hal Yayasan bubar, Yayasan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi. 2 Dalam hal Yayasan sedang dalam proses likuidasi, untuk semua surat keluar dicantumkan frasa “dalam likuidasi” di belakang nama Yayasan. 3 Dalam hal Yayasan bubar karena putusan Pengadilan, maka Pengadilan juga menunjuk likuidator. 4 Dalam hal pembubaran Yayasan karena pailit, berlaku peraturan perundang undangan di bidang kepailitan. 5 Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta pengawasan terhadap Pengurus, berlaku juga bagi likuidator. 6 Likuidator atau Kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Yayasan yang bubar atau dibubarkan, paling lambat 5 lima hari terhitung sejak tanggal penunjukan wajib mengumumkan pembubaran Yayasan dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia. 7 Likuidator atau Kurator dalam jangka waktu paling lambat 30 tiga puluh hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia. 8 Likuidator atau Kurator dalam waktu paling lambat 7 tujuh hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir wajib melaporkan Pembubaran Yayasan kepada Pembina. 9 Dalam hal laporan mengenai pembubaran Yayasan sebagaimana dimaksud ayat 8 dan pengumuman hasil likuidasi sebagaimana dimaksud ayat 7 tidak dilakukan, maka bubarnya Yayasan tidak berlaku bagi pihak ketiga. CARA PENGGUNAAN KEKAYAAN SISA LIKUIDASI Pasal 42 1 Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan Yayasan yang bubar. 2 Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat diserahkan kepada badan hukum lain yang melakukan kegiatan yang sama dengan Yayasan yang bubar, apabila hal tersebut diatur dalam Undang undang yang berlaku bagi badan hukum tersebut. 3 Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada yayasan lain atau kepada badan hukum lain sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2, kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan yang bubar. PERATURAN PENUTUP Pasal 43 1 Hal-hal yang tidak diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diputuskan oleh Rapat Pembina. 2 Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat 4, Pasal 13 ayat 1, dan Pasal 24 ayat 1 Anggaran Dasar ini mengenai tata cara pengangkatan Pembina, Pengurus, dan Pengawas untuk pertama kalinya diangkat susunan Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dengan susunan sebagai berikut a. Pembina ___ 1. Ketua/Koordinator ___ 2. Sekretaris ___ 3. Anggota ___ 4. Anggota ___ 5. Anggota ___ b. Pengurus 1. Ketua Umum ___ 2. Ketua I Ta’mir Masjid ____________ 3. Ketua II Sosial Kemasyarakatan __________ 4. Ketua III Pendidikan ____________ 5. Sekretaris Umum ___ 6. Sekretaris I 7. ..... 9. Bendahara Umum c. Pengawas 1. Koordinator ______________ 2. Sekretaris ______________ 3. Anggota ____________ 4. Anggota ______________ 3 Pengangkatan anggota Pembina Yayasan, anggota Pengurus Yayasan dan anggota Pengawas Yayasan tersebut telah diterima oleh masing masing yang bersangkutan dan harus disahkan dalam Rapat Pembina pertama kali diadakan, setelah Akta Pendirian ini mendapat pengesahan atau didaftarkan pada instansi yang berwenang. Pengurus Yayasan dan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan untuk memohon pengesahan dan atau pendaftaran atas Anggaran Dasar ini kepada instansi yang berwenang dan untuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimana pun juga yang diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut dan untuk mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan. Tentang segala sesuatu sebagaimana tersebut di atas, dibuatlah Akta ini
A Draf AD / ART . Yayasan yatim piatuh, Dhuafah, dan Anak terlantar Miftahul Ulum An- Nawawy Mempertanggung jawabkan dengan cara apapun milik Yayasan. Perubahan AD/ART hanya dapat di lakukuan atas keputusan Rapat Dewan Pengurus yang khusus diadakan untuk keperluan itu dan keputusan diambil atas dasar musyawarah dan mufakat. Pasal 14
Thursday, January 7, 2021 Organisasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART merupakan pedoman yang berisi aturan-aturan bagi anggota organisasi dalam menjalankan kegiatan organisasinya. Para anggota organisasi akan terikat dalam wadah organisasi tersebut dengan AD/ dalam AD/ART memuat aturan rule yang di dalamnya memberikan panduan atau tata cara dan sanksi bagi anggota yang melanggar AD/ART agar organisasi dapat mencapai lebih jelasnya, kami juga menyertakan contoh untuk AD/ART koperasi, yayasan, BUMDes, Musyawarah Guru Mata Pelajaran MGMP, dan organisasi kampus pada artikel ini. Apa itu AD/ART?AD/ART adalah bentuk perikatan dalam berorganisasi yang menjadi pedoman bagi semua pihak yang terkait dalam organisasi, baik dalam pengelolaan tata kehidupan organisasi maupun usaha. Secara rinci, AD/ART dijelaskan berikut iniAnggaran Dasar AD, yaitu keseluruhan aturan umum yang meliputi pengaturan secara langsung kehidupan organisasi dan hubungan organisasi dengan anggotanya agar tercipta tertib organisasi. AD memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan organisasi. Ketentuan dalam AD digunakan sebagai acuan dalam membuat peraturan-peraturan organisasi secara lebih khusus. Dengan kata lain, AD sebagai pondasi yang mengikat dan mengatur anggota untuk bekerja sama dalam melakukan kegiatan organisasi. ART, yaitu himpunan peraturan yang mengatur urusan rumah tangga sehari-hari, yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari AD. Fungsi AD/ARTKeberadaan AD/ART berfungsi sebagai pedoman dan pegangan utama untuk menyusun peraturan-peraturan organisasi yang bersangkutan. Peraturan tersebut dibagi menjadi dua, yaituPeraturan internal, yaitu meliputi peraturan yang mengatur manajemen, seperti hubungan antara pengurus dan anggota, pengurus dan eksternal, yaitu meliputi bentuk perjanjian yang meliputi bentuk perjanjian/perikatan dengan pihak ketiga terkait dengan modal, seperti perjanjian kredit, kerjasama usaha dan kerjasama AD/ARTTujuan penyusunan AD/ART adalah sebagai berikutMenunjukkan adanya tata kehidupan organisasi secara teratur dan jelas yang merupakan bentuk kesepakatan para anggota peraturan bagi perangkat organisasi dan pengelolanya dalam pelaksanaan organisasi, manajemen, usaha dan keuangan sesuai dengan kepentingan ekonomi para anggota ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan manajemen dasar penyusunan peraturan dan ketentuanketentuan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan atau Substansi dalam AD/ARTSetiap materi dan substansi dalam AD/ART harus dapat dimengerti dan dilaksanakan oleh para anggota, pengurus, pengawas dan pengelola organisasi. Sebagaimana penjelasannya sebelumnya yang menyatakan bahwa AD/ART memiliki kedudukan yang mengatur keseluruhan kehidupan organisasi sehingga harapannya semua pihak ikut turut andil dalam mempertanggungjawabkan isi atau materi AD/ART itu yang dituangkan di dalam AD/ART harus sesuai dengan tujuan dan kepentingan para anggota. Selain itu, materi penyusunan AD/ART juga harus memperhatikan kondisi, aspirasi, kebutuhan dan pertimbangan lainnya bagi kepentingan anggota dan ini adalah isi atau materi yang secara umum terdapat dalam AD/ARTDaftar nama pendiriNama dan tempat kedudukanMaksud dan tujuanKegiatan usahaKetentuan mengenai keanggotaanKetentuan mengenai rapat anggotaKetentuan tentang pengurusKetentuan tentang pengawasKetentuan mengenai pengelolaKetentuan mangenai permodalan Ketentuan mengenai jangka waktu berdiriKetentuan mengenai Sisa Hasil Usaha SHUKetentuan mengenai sanksiKetentuan mengenai pembubaranKetentuan mengenai perubahan Anggaran DasarAnggaran Rumah Tangga dan peraturan khususMateri atau substansi AD/ART diatas dapat kamu perluas sesuai dengan kebutuhan. Kamu dapat menetapkan hal-hal lain yang diperlukan sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan anggota, organisasi dan juga usahanya. Apabila dalam perjalanan organisi ternyata AD/ART tidak lagi sesuai dengan lapangan, yaitu kepentingan dan kebutuhan anggota, maka para anggota organisasi dapat mengubah AD/ART melalui rapat anggota. Contoh AD/ARTKarena contoh dari AD/ART tiap-tiap organisasi itu terlalu panjang, maka berikut ini kami sertakan contoh dokumen AD/ART yang meliputiContoh AD/ART BUMDesContoh AD/ART MGMPContoh AD/ART KongresContoh AD/ART KoperasiContoh AD/ART YayasanSemua dokumen tersebut dapat diakses pada link berikut Contoh AD/ ulasan mengenai apa itu AD/ART, materi AD/ART, dan contohnya. Dalam menjalankan tugas, tentu saja tidak lepas dari aturan dasar yang mengatur, yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART organisasi. AD/ART memuat seperangkat aturan berorganisasi sehingga penting bagi perangkat organisasi untuk mengerti makna dari isinya.
Untukyayasan sendiri, dalam AD minimal memuat hal-hal berikut ini: nama dan tempat kedudukan; maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut; jangka waktu pendirian; jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda; cara memperoleh dan penggunaan kekayaan;
Office now – Yayasan lazimnya merupakan milik perseorangan. Namun, ada pula badan usaha yang memiliki yayasan sebagai sarana pelaksanaan kegiatan CSR Corporate Social Responsibility, misalnya Djarum Foundation. Cara mendirikan yayasan pun ternyata tidaklah terlalu rumit. Secara makro, yayasan juga berperan dalam membantu pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu pemerintah memberikan kemudahan dalam cara mendirikan yayasan. Karena fungsinya tersebut, legalitas yayasan sangat penting agar setiap program dan kegiatan yayasan memiliki payung hukum yang jelas. Pengertian dan Jenis-Jenis Yayasan Yayasan merupakan badan yang berdiri sebagai perusahaan nirlaba atau bertujuan amal. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan manfaat dalam bidang ilmiah, pendidikan, budaya, agama, atau tujuan amal lain. Yayasan juga boleh mendirikan suatu lembaga pendidikan atau pelatihan di bawahnya. Hal ini sebagai wujud dari program kegiatannya. Namun, harus tetap diingat bahwa tujuan pendirian lembaga tersebut adalah amal atau non profit. Menurut sumber dananya, ada dua macam yayasan, yaitu yayasan pemerintah yang merupakan milik kementerian atau badan pemerintahan lain. Sumber dananya tentu dari negara. Yang kedua adalah yayasan swasta yang sumber dananya dari individu, kelompok atau perusahaan. Sedangkan menurut bentuknya, ada tiga jenis yayasan yang umum berdiri di Indonesia, yaitu Yayasan Bidang Sosial Yayasan ini bergerak pada lembaga sosial, baik non formal maupun formal. Contohnya adalah panti jompo, poliklinik, rumah sakit, panti asuhan, sekolah, perguruan tinggi, penelitian dan laboratorium. Selain meningkatkan taraf hidup, tujuannya juga untuk menunjang pergerakan dan perkembangan ilmu pengetahuan. Ada pun persyaratan untuk mendirikan yayasan–yayasan tersebut kurang lebih sama karena semuanya sama-sama bergerak di bidang sosial. Yayasan Bidang Kemanusiaan Yayasan yang bergerak di bidang kemanusiaan akan memberikan bantuan dan kepedulian terhadap beragam aksi kemanusiaan. Misalnya memberi bantuan kepada pengungsi, korban bencana alam, fakir miskin dan tuna wisma. Artinya yayasan ini bisa menjadi organisasi yang melestarikan dan memberi perlindungan bagi yang membutuhkan. Yayasan ini juga berpartisipasi atas pembuatan rumah duka dan rumah singgah, penyalur tenaga kerja, dll. Cara mendirikan yayasan penyalur tenaga kerja dan cara mendirikan yayasan amal juga tidak terlalu susah. Tinggal mengikuti persyaratan umum dan tunjuk notaris yang terpercaya. Yayasan Bidang Keagamaan Yayasan bidang keagamaan akan melakukan pengelolaan terhadapumah ibadah, madrasah, pondok pesantren dan berbagai tempat yang berhubungan dengan keagamaan lainnya. Cara Mendirikan Yayasan Cara mendirikan yayasan adalah dengan melengkapi persyaratan dan dokumen-dokumen terkait. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah langkah-langkahnya. Syarat Mendirikan Yayasan Yayasan didirikan oleh perseorangan, kelompok atau komunitas, maupun badan dan pengesahan yayasan melalui akta notaris yang menggunakan bahasa awal yayasan dapat berasal dari harta pendiri, penyisihan sebagian laba usaha, maupun hasil donasi beberapa orang dalam sebuah memiliki struktur organisasi berupa pembina, pengurus yayasan dan pengawas wasiat dapat menjadi dasar untuk mendirikan yayasan harus orisinil, yang artinya belum pernah dan tidak sedang digunakan oleh lembaga atau yayasan penyusunan struktur yayasan, penentuan nama dan penetapan AD/ART , yayasan dapat memperoleh badan hukum. Pengesahan yayasan merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Legalitas Yayasan Legalitas yayasan berasal dari Kemenkumham. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. UU tersebut juga menjelaskan bahwa yayasan bersifat non-profit, tidak memiliki anggota. Pihak yang berperan sebagai pemilik modal dan mendirikan yayasan hanya bertindak sebagai pengelola dan pengurusnya saja. Tahapan Mendirikan Yayasan Ada enam langkah dalam tahapan pendirian yayasan di Indonesia. Pelaksanaan setiap tahapnya haruslah berurutan dan tertib. Berikut adalah penjabarannya. Perumusan Nama Yayasan Karena nama yayasan haruslah orisinil dan tidak boleh sama dengan yang lain, maka sebaiknya sediakan tiga calon nama. Hal ini untuk mengantisipasi seandainya nama yang diajukan tidak bisa dipakai lagi. Nama yayasan yang diajukan akan dikaji ulang oleh Kemenkumham melalui notaris. Waktu pengkajian lumayan lama, setidaknya satu bulan sejak pengajuan. Jika nama tersebut disetujui, pendiri yayasan dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Menentukan Fokus Yayasan Sebaiknya fokus yayasan sudah ditentukan sejak awal proses pendirian. Pendiri dapat memilih akan bergerak di bidang apa. Kemanusiaan, kesehatan, pendidikan, maupun keagamaan. Setelah itu segera susun visi dan misi yayasan. Fokus dan visi misi ini nantinya akan sangat berperan. Keduanya adalah acuan penting dalam pelaksanaan kegiatan dan program-program yayasan. Membentuk Struktur Kepengurusan Setelah menyusun visi dan misi, saatnya menyusun struktur kepengurusan yayasan. Struktur kepengurusan ini lazim disebut organ yayasan. Meliputi pembina atau ketua yayasan, pengurus dan pengawas yayasan. Yayasan dikelola sepenuhnya oleh pengurus yang juga wajib menyerahkan laporan keuangan dan perkembangan yayasan kepada pembina. Sedangkan pengawas yayasan bertugas memberi masukan dan nasihat hukum kepada pengurus. Pengurus memiliki masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali berdasarkan kesepakatan dengan pembina. Membentuk Badan Pengawas Yayasan Badan pengawas yayasan memberi masukan dan nasihat hukum kepada pengurus. Pengawas juga ditunjuk dan diangkat oleh pembina yayasan dengan masa jabatan lima tahun. Pembina berhak memberhentikan pengawas kapan saja dengan alasan tertentu. Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah komponen wajib jika ingin mengurus legalitas yayasan. Anggaran Dasar memuat nama, lokasi, visi dan misi serta program yayasan. Nilai aset yayasan, struktur organisasi, serta hak dan kewajiban pengurus. AD juga mengatur tata cara pengangkatan anggota dan pembubaran yayasan. Penandatanganan Akta Notaris Setelah nama yayasan mendapat persetujuan Kemenkumham, notaris akan mengeluarkan akta yang kemudian ditandatangani oleh pendiri yayasan. Kemudian Kemenkumham akan mengesahkannya. Dokumen yang Diperlukan Untuk Pendirian Yayasan Salah satu persiapan penting untuk mendirikan yayasan adalah melengkapi dokumen-dokumen terkait. Di antaranya adalah Surat keterangan domisili yayasan dari kelurahan dan kecamatan setempatNPWPSurat keputusan dari Menkumham RIPengumuman dari Perum Percetakan Negara RI yang masuk ke dalam lembar berita negara RITanda Daftar Yayasan dari Dinas Sosial. Biaya Pembuatan Akta Notaris Yayasan Seperti halnya proses legalitas badan usaha dan badan hukum lainnya, legalisasi yayasan juga memerlukan biaya. Secara internal perlu adanya biaya untuk honor pengurus dan perumus yayasan, juga untuk membayar notaris dan mengurus dokumen-dokumen pendirian yayasan. Estimasi biaya pembuatan akta notaris adalah sekitar Rp 2 juta hingga Rp 4 juta. Meliputi biaya untuk pendaftaran yayasan, pembuatan akta hingga proses pendirian yayasan berhasil dengan baik. Ada pun waktu yang diperlukan untuk mengurus legalisasi dan akta notaris adalah sekitar tiga hingga tujuh hari kerja. Proses dan cara pendirian yayasan memang relatif tidak sebentar. Namun hal ini sangat penting agar yayasan memiliki payung hukum yang jelas. Demikian cara mendirikan yayasan beserta langkah-langkah dan estimasi biaya serta waktunya. Semoga bermanfaat bagi Anda. Penulis Lyla Iswara
ContohDraft ADART Yayasan Pendidikan download pdf Untuk download klik kanan save link as mozilla firefox atau klik kanan save target as internet explorer Silahkan mendownload materi diatas namun jika dirasa bermanfaat silahkan donasikan sebagian rezeki anda ke Yayasan Karya Dhuafa untuk info lebih jelas silahkan langsung klikdisini.
Tentang YayasanPerbedaan AD dan ARTApa itu AD?Apa itu ART?Persyaratan untuk Membuat AD/ART YayasanMenetapkan Tujuan YayasanMenentukan Nama YayasanMengumpulkan Dokumen Pendirian YayasanCara Mudah Membuat AD/ART Yayasan yang Benar dan LegalSusun Rancangan AD/ARTPersiapkan Berkas DokumenBuat Akta NotarisSahkan AD/ARTKonsekuensi Dari Tidak Mempunyai AD/ART Yayasan Yang Benar dan LegalMasalah AdministratifTidak Mendapat Pengakuan HukumTable Comparison Cara Mudah Membuat AD/ART Yayasan yang Benar dan LegalKesimpulanShare thisRelated posts Yayasan adalah lembaga yang didirikan oleh sekelompok orang dengan tujuan tertentu dan bersifat non-profit. Dalam berdirinya yayasan, pengurus harus membuat dokumen AD/ART untuk menjalankan kegiatan yayasan dengan benar dan legal. Tidak hanya itu, dokumen tersebut juga harus sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Namun, jangan khawatir! Di artikel ini, saya akan memberikan beberapa cara mudah dalam membuat AD/ART yayasan yang benar dan legal. Pertama, tentukan tujuan yayasan dan susun visi dan misi yang jelas. Hal ini akan memudahkan pengurus dalam menyusun dokumen AD/ART karena mereka sudah memiliki gambaran yang cukup tentang arah yang ingin dicapai oleh yayasan. Setelah itu, susunlah struktur kepengurusan yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan anggota lainnya. Pastikan bahwa semua posisi tersebut diisi oleh orang-orang yang memenuhi syarat dan berkompeten. Selanjutnya, susunlah aturan dan tata tertib di dalam dokumen AD/ART. Aturan ini harus mencakup berbagai hal seperti kegiatan yayasan, pembentukan rapat, pengelolaan keuangan, dan sebagainya. Jangan lupa pula untuk menyesuaikan aturan tersebut dengan peraturan yang ada di Indonesia. Setelah itu, jalankan tahapan legalisasi dokumen dengan meminta persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Terakhir, setelah selesai membuat dokumen AD/ART dan telah memenuhi semua persyaratan, biasakan untuk mengikuti aturan sesuai dengan yang telah disepakati. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi yayasan dalam jangka panjang. Dengan begitu, yayasan akan tumbuh dan berkembang dengan baik serta memberikan kontribusi positif untuk masyarakat sekitar. Yuk, buat AD/ART yang benar dan legal untuk yayasan Anda! “Cara Membuat Ad Art Yayasan” ~ bbaz Tentang Yayasan Yayasan adalah lembaga yang didirikan oleh seseorang atau beberapa orang untuk memperjuangkan tujuan yang bersifat sosial, kemanusiaan, lingkungan, keagamaan ataupun seni dan budaya. Yayasan perlu memiliki Aturan Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatannya. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui Cara Mudah Membuat AD/ART Yayasan yang Benar dan Legal. Perbedaan AD dan ART Apa itu AD? Aturan Dasar AD adalah dokumen pendirian yayasan yang berisikan maksud dan tujuan, nama yayasan, struktur organisasi, dan cara pemilihan pengurus yayasan. AD disusun dan ditandatangani oleh para pendiri yayasan. Apa itu ART? Anggaran Rumah Tangga ART merupakan pedoman atau aturan operasional dari yayasan, yang berisikan bagaimana yayasan menjalankan aktivitas serta bentuk tanggung jawab pengurus terhadap yayasan. ART disusun oleh pengurus yayasan dan harus disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Persyaratan untuk Membuat AD/ART Yayasan Menetapkan Tujuan Yayasan Sebelum membuat AD/ART, tentukanlah tujuan yayasan dan bidang kegiatan yang akan dilakukan. Kegiatan tersebut harus mendukung dan sejalan dengan tujuan yayasan dan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat. Menentukan Nama Yayasan Yayasan harus memiliki nama yang unik dan tidak memiliki kemiripan dengan nama yayasan lainnya. Pastikan bahwa nama yang dipilih tidak melanggar hak cipta dan tidak mengandung unsur yang melanggar etika dan kepatutan. Mengumpulkan Dokumen Pendirian Yayasan Dokumen yang dibutuhkan untuk membuat AD/ART antara lain surat pernyataan pendirian, fotokopi identitas pendiri, NPWP pendiri, dan surat keterangan domisili yayasan. Susun Rancangan AD/ART Susun rancangan AD/ART yang mencakup maksud dan tujuan yayasan, struktur organisasi, tata cara pengambilan keputusan, tata kelola keuangan, serta mekanisme penunjukan dan pergantian pengurus. Persiapkan Berkas Dokumen Setelah susunan AD/ART disepakati, siapkan dokumen yang dibutuhkan seperti dokumen pendirian yayasan, hasil rapat pendirian yayasan, dan surat domisili yayasan. Buat Akta Notaris Selanjutnya, buat akta notaris tentang pendirian yayasan dan lampirkan rancangan AD/ART, dokumen pendirian yayasan, dan surat domisili yayasan. Sahkan AD/ART Setelah akta notaris selesai dibuat dan disahkan, selanjutnya sahkan AD/ART dengan mengadakan rapat pengesahan AD/ART dan membubuhkan tanda tangan pengurus yayasan atas kesepakatan tersebut. Konsekuensi Dari Tidak Mempunyai AD/ART Yayasan Yang Benar dan Legal Masalah Administratif Jika yayasan tidak memiliki AD/ART yang benar dan legal, dapat menyebabkan masalah administratif seperti kesulitan dalam mengurus izin operasional, masalah administrasi keuangan, serta masalah lainnya terkait dengan hukum. Tidak Mendapat Pengakuan Hukum Jika yayasan tidak memiliki AD/ART yang benar dan legal, maka yayasan tersebut tidak akan mendapat pengakuan hukum dari pihak yang berwenang dan dapat dilarang dalam melakukan aktivitas yayasan secara resmi. Table Comparison Cara Mudah Membuat AD/ART Yayasan yang Benar dan Legal Langkah-Langkah Keuntungan Kerugian Menetapkan Tujuan Yayasan Memudahkan dalam menentukan bidang kegiatan, dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Memerlukan waktu untuk merencanakan dan menentukan tujuan yang jelas Menentukan Nama Yayasan Memberikan identitas unik pada yayasan Memerlukan kreativitas untuk menemukan nama yayasan yang sesuai Susun Rancangan AD/ART Memastikan struktur organisasi dan tata kelola yayasan yang jelas dan terencana Memerlukan waktu untuk merencanakan dan menyusun rancangan AD/ART Persiapkan Berkas Dokumen Mempermudah penyusunan AD/ART dan pendaftaran yayasan Memerlukan waktu dan biaya untuk mengumpulkan dokumen yang diperlukan Buat Akta Notaris Menjamin keabsahan dan kelegalan yayasan Memerlukan biaya yang cukup besar Sahkan AD/ART Membuat yayasan menjadi dapat beroperasi secara resmi Memerlukan waktu untuk mengadakan rapat pengesahan AD/ART Kesimpulan Membuat AD/ART Yayasan yang Benar dan Legal sangatlah penting untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan kegiatan yayasan. Oleh karena itu, sebagai pendiri atau pengurus yayasan, kita harus memahami langkah-langkah yang diperlukan dalam membuat AD/ART sehingga yayasan tersebut dapat diakui secara sah dan resmi. Terima kasih telah membaca artikel kami tentang cara mudah membuat AD/ART yayasan yang benar dan legal. Semoga informasi yang disajikan dapat bermanfaat bagi Anda yang sedang memulai atau ingin memperbarui yayasan yang sudah ada. Penting untuk diingat bahwa dalam membuat AD/ART yayasan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan seperti tujuan yayasan, struktur organisasi, dan tata cara pengambilan keputusan. Selain itu, kami juga menyarankan untuk mendapatkan saran dari ahli hukum yang berpengalaman dalam pembuatan AD/ART yayasan agar prosesnya dapat berjalan dengan lancar dan aman secara hukum. Jangan lupa untuk selalu memperbarui AD/ART yayasan sesuai kebutuhan dan peraturan yang berlaku. Hal ini akan membantu yayasan Anda tetap terorganisir dan berjalan dengan baik serta dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Terima kasih kembali dan semoga sukses! Beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan oleh orang-orang mengenai Cara Mudah Membuat AD/ART Yayasan yang Benar dan Legal adalah sebagai berikut Apa itu AD/ART dan mengapa penting bagi sebuah yayasan? Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat AD/ART yayasan? Bagaimana cara membuat AD/ART yayasan yang benar dan legal? Apakah saya bisa membuat AD/ART yayasan sendiri atau memerlukan bantuan dari ahli hukum? Apakah AD/ART yayasan bisa diubah di kemudian hari? Berikut adalah jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut AD/ART adalah singkatan dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, yang merupakan dokumen penting dalam pendirian sebuah yayasan. AD/ART berisi aturan-aturan yang mengatur kegiatan dan struktur organisasi yayasan, serta hak dan kewajiban para anggota dan pengurus yayasan. AD/ART sangat penting karena dapat membantu menjaga stabilitas dan keberlangsungan yayasan. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat AD/ART yayasan antara lain Memiliki minimal 3 orang pendiri; Menentukan tujuan dan maksud yayasan; Menentukan struktur organisasi dan pembagian tugas; Menentukan mekanisme pengambilan keputusan; Melampirkan identitas pendiri dan pengurus yayasan. Cara membuat AD/ART yayasan yang benar dan legal adalah sebagai berikut Membuat draft AD/ART dengan mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan; Mengajukan draft AD/ART kepada notaris untuk dibuatkan akta pendirian yayasan; Mengajukan permohonan pengesahan yayasan beserta AD/ART ke Kementerian Hukum dan HAM; Menunggu pengesahan yayasan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Seseorang bisa membuat AD/ART yayasan sendiri, namun disarankan untuk meminta bantuan dari ahli hukum agar AD/ART tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan begitu, AD/ART akan lebih kuat secara legal dan dapat membantu menjaga stabilitas yayasan di masa yang akan datang. Ya, AD/ART yayasan bisa diubah di kemudian hari jika ada perubahan yang diperlukan. Namun, perubahan tersebut harus dilakukan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, yaitu dengan mengajukan perubahan AD/ART ke Kementerian Hukum dan HAM.
ADART YAYASAN PONDOK PESANTREN SALAFIYAH SYAILILLAH. BAB I. UMUM. Pasal 1. Meningkatkan SDM (sumber daya manusia) dan fasilitas pendidikan demi tercapainya upaya peningkatan kualitas pendidikan dan pengajaran. bangsa dan negara. Merevitalisasi ( proses atau cara perbuatan menjadikan sesuatu mempuanyai arti sangat penting ) kebudayaan
Selamat datang di blog saat ini anda sedang membaca artikel tentang Cara Membuat Ad Art Yayasan dapat Anda temukan pada PendidikanCara Membuat Ad Art Yayasan – Suka buku ini? Anda dapat menerbitkan buku Anda secara online secara gratis dalam hitungan menit! Buat flipbook Anda sendiri ANGGARAN DASAR YAYASAN MANAJEMEN PENDIDIKAN KOTA SEMARANG BAB I NAMA DAN TUJUAN 1 1 Yayasan ini selanjutnya disebut Yayasan Manajemen Pendidikan Bermain, selanjutnya disebut Yayasan. 2 Pangkalan terletak di Kampung Taman Bermain, Kecamatan Anak Cerdas Belajar, Kota Semarang. Bab II Jangka Waktu Pendirian Pasal 2 Yayasan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan. BAB III LANDASAN DAN PERSYARATAN Pasal 3 1 Yayasan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 2 Yayasan yang berkeyakinan Islam. BAB IV TUJUAN DAN TUJUAN BAGIAN 4 TUJUAN DAN TUJUAN YAYASAN a. Memajukan, memelihara dan mengembangkan lembaga pendidikan B. Untuk mempromosikan pendidikan tentang penerapan hukum Islam. C. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bab V Harta Bagian 5 Dasar terdiri dari Harta a. Modal awal yang terkumpul adalah Rp. Rp 10 juta b. Di antara hasil yang dicapai yayasan i. Pengumpulan sumbangan dari masyarakat dalam bentuk hibah, wakaf, zakat, infak dan sedekah. ii Permintaan bantuan dari pemerintah iii. Usaha lain yang legal dan halal. Bab VI Kegiatan dan Usaha Bagian 6 Kegiatan dan usaha Yayasan untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Bagian 4 adalah a. Melengkapi sarana dan prasarana yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam pencapaian tujuan Yayasan. B. Mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam badan usaha untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan. C. Mengambil tindakan langsung atau tidak langsung yang berkaitan dengan pencapaian tujuan Yayasan. Bab VII Alhamdulillah… Yayasan Setia Hati Terate ysht Kembali Ke Pangkuan Psht Yang Sah !!! Pasal 7 1 Organisasi Yayasan Yayasan terdiri dari a. Penjaga, B . administrator; dan C. Pengawas 2 Setiap anggota wali amanat, pengurus dan pengawas berhak a. mendapatkan fasilitas yang diperlukan dalam tugasnya; dan B. Dapatkan penawaran. 3 Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 pasal disesuaikan dengan kemampuan yayasan berdasarkan keputusan rapat pengurus sebagaimana ditentukan dalam keputusan pengurus. Ayat 8 1 Wali amanat adalah organ yayasan yang kewenangannya tidak dilimpahkan kepada pengurus dan/atau pengawas. 2 Pengurus adalah anggota Yayasan yang mengurus Yayasan. Pasal 9 1 Pembina dapat diangkat berdasarkan para pendiri yayasan dan/atau keputusan rapat pengurus, yang dianggap mempunyai komitmen tinggi untuk mencapai tujuannya. Tujuan, Mereka Berdasar 2 Apabila anggota Wali Amanat kurang dari 5 lima unsur pokok, maka jumlah anggota Wali Amanat ditetapkan sebanyak 5 lima orang. Pasal 10 1 mengatur bahwa orang yang memiliki kapasitas hukum dapat diangkat sebagai pengurus. 2 Pembina Yayasan diangkat oleh Pembina untuk jangka waktu 5 lima tahun dan dapat diangkat kembali berdasarkan keputusan rapat Pembina. Bagian 11 Pembina Yayasan diangkat berdasarkan keputusan Rapat Pembina. Untuk jangka waktu 5 lima tahun dan dapat diangkat kembali. BAB VIII RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN BAGIAN 12 JENIS RAPAT 1 Rapat Yayasan meliputi a. Rapat Pembina; B. Pertemuan Dewan; C. Rapat Pengawasan; dan d. Rapat Gabungan 2 Rapat para wali adalah rapat yang diadakan oleh para wali dan hanya dihadiri oleh para anggota wali untuk menjalankan kekuasaannya. 3 Rapat pengurus adalah rapat yang diadakan oleh pengurus untuk melaksanakan wewenang dan tanggung jawabnya. 4 Rapat Pengawasan adalah rapat yang diselenggarakan oleh para pengawas dan hanya dihadiri oleh anggota pengawas dalam rangka pelaksanaan wewenang dan tanggung jawabnya. 5 Rapat bersama adalah rapat yang dihadiri oleh beberapa organ Yayasan. 6 Rapat gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 tidak dapat diadakan antara pengurus dan pengurus, kecuali untuk menetapkan anggota pengurus. Bagian Kedua Kuorum dan Pengambilan Keputusan Pasal 13 1 Rapat Yayasan dianggap kuorum apabila hadir sekurang-kurangnya ½ dari jumlah peserta, kecuali rapat Pembina dan rapat Pengawas. 2 Rapat Pembina dan rapat Pengawas dianggap memenuhi kuorum jika hadir sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Pembina. 3 Rapat gabungan dianggap memenuhi kuorum jika sekurang-kurangnya setengah dari setiap anggota yayasan berhak hadir. Pasal 14 1 Dalam hal jumlah undangan rapat tidak memenuhi syarat minimal, setelah jeda 1 satu jam, rapat dapat diadakan dan kuorum dinyatakan. 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku untuk rapat pengawasan dan/atau rapat pengawasan. 3 Dalam hal rapat pemantauan atau jumlah undangan rapat dalam rapat pemantauan tidak memenuhi persyaratan minimal, maka rapat ditunda untuk dilakukan pemanggilan selanjutnya. 4 Referensi undangan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 merupakan undangan ulang. 5 Dalam hal peserta yang diundang kembali masih belum memenuhi syarat kehadiran minimal, rapat dapat diadakan setelah penundaan selama 1 satu jam dan keputusan yang diambil dianggap sah. Pasal 15 1 Keputusan rapat untuk mufakat diambil berdasarkan musyawarah. 2 Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak. . 3 Keputusan diambil dengan suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 hanya untuk pendapat yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar ini. Pasal IX Pasal 16 1 Pengurus wajib melaporkan kegiatan Yayasan selama 1 satu tahun kepada Pembina. 2 Pengurus wajib menyusun ringkasan laporan keuangan dan mengumumkannya di tempat umum. 3 Jika dokumen dalam laporan tahunan tampak palsu atau menyesatkan, Manajemen kemudian bertanggung jawab secara tanggung renteng kepada pihak yang terkena dampak. BAB X PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 17 Anggaran Dasar ini dapat diubah tanpa memperhatikan maksud dan tujuan Yayasan. 18 1 Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 hanya dapat diubah dalam rapat bersama yang diadakan oleh pengurus khusus untuk itu. 2 Rapat gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari anggota pengawas, pengurus, dan konsultan. 3 Perubahan yang pertama kali dilakukan untuk memenuhi UU No. ………………. tentang yayasan, dan dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut a. Tim manajemen ditugaskan untuk membuat draf perubahan. B. Rancangan sebagaimana dimaksud dalam huruf A akan dibahas dan diselesaikan dalam rapat yang dihadiri oleh tim penyusun dan manajemen yang hadir pada saat dilakukan perubahan. Bab XI Pembubaran Pasal 19 1 Yayasan ini dapat dibubarkan a. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. B. Pertemuan konsultatif khusus dan/atau pertemuan bersama akan diadakan untuk tujuan ini. 2 Musyawarah dan/atau musyawarah bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal dianggap sah apabila semua Pembina ikut serta. Ketentuan yang berlaku ketika bagian 20 menyatakan pembubaran yayasan ini, Ad Art Yayasan Tergantung pada kondisi hukum dan peraturan yang berlaku. BAB XII PENUTUP PASAL 21 Hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur kemudian dalam Anggaran Dasar Yayasan. Yayasan Pengelola Pendidikan Bermain Kota Semarang Akta Notaris No. 37 29 Mei 2012 BAB I PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN BAGIAN KESATU ORGANISASI YAYASAN PENGANGKATAN DAN PENGGANTIAN wali. Dewan Pengawas. Keputusan Dewan Pembina. Wali Amanat sesuai dengan aturan. Anggaran Dasar Pasal 9. 3 Ketua rapat gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dipilih dari antara anggota rapat yang hadir. 4 Keputusan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sah apabila diambil sesuai dengan ketentuan kuorum kehadiran dan tata cara pengambilan keputusan yang diatur dalam Anggaran Dasar. Ayat 2 1 mengatur bahwa pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab otoritas bersifat kolektif-kolektif. 2 Pembina memilih dua orang anggota untuk bertindak sebagai ketua dan sekretaris. Bagian 3 Anggota Pembina berhenti menjadi anggota Pembina karena a. Pengunduran diri b. Bagian Kedua Yang Meninggal Adalah Pengangkatan, Pemberhentian dan Penggantian Pengurus Pasal 4 1 Pengelola Pembina diangkat berdasarkan keputusan rapat Pembina dan diangkat atas perintah. 2 Rapat Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diadakan setelah masa jabatan mantan pengurus berakhir. 3 Susunan pengurus yayasan terdiri atas a. Kepala; B. Wakil Presiden; C. Sekretaris; Dia adalah bendahara; dan E. Bagian dibuat berdasarkan persyaratan. Ayat 5 1 Apabila pengurus dalam menjalankan tugasnya melakukan perbuatan yang dianggap merugikan yayasan, pengurus dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya berdasarkan keputusan pengurus. Kantor bisa. 2 Dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian pengurus tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini, Pengadilan Tinggi atas permintaan pihak yang berkepentingan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian tersebut. Bagian 6 Anggota Pengurus berhenti menjadi anggota Pengurus karena a. untuk mati B. pengunduran diri; C. Berakhirnya masa jabatan; dan d. Adhikari dipecat. Pasal 7 1 Pengurus yang mengundurkan diri karena alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 b, c, dan d, melakukan hal-hal sebagai berikut. Membuat catatan tertulis tentang hasil tugas anggota sampai dengan pemberhentian; dan B. Kumpulkan semua perlengkapan yayasan yang dibawa. 2 Dalam hal anggota yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 masih tergantung pada Yayasan, penyelesaiannya menjadi tanggungan wali amanat. Pasal 8 1 Penggantian anggota Direksi dilakukan dalam rapat pengurus dengan ketentuan sebagai berikut a. Jika manajer yang mengundurkan diri adalah Presiden dan/atau Sekretaris, ia akan digantikan oleh Deputi. B. Jika pengurus keluar adalah bendahara, wali menunjuk orang baru. C. Jika Dewan Direksi berhenti sama sekali, masa jabatan dianggap berakhir dan Dewan baru harus diangkat oleh Pengawas. Bagian III Pengangkatan, Pemberhentian dan Penggantian Pengawas Ayat 9 1 Pengawas Yayasan diangkat dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan rapat khusus Pembina yang diadakan untuk itu. 2 dalam Cara Mendirikan Yayasan, Jenis, Syarat Dan 7 Langkahnya Ad art yayasan doc, cara membuat ad art koperasi, contoh ad art yayasan, ad art yayasan sosial, ad art yayasan islam, ad art yayasan pendidikan, cara membuat ad art, ad art yayasan pondok pesantren, ad art yayasan, ad art yayasan pendidikan pdf, cara membuat ad art organisasi, ad art yayasan al azhar Terima kasih sudah membaca artikel kami Cara Membuat Ad Art Yayasan dan terima kasih sudah berkunjung di blog kami.
. b90wvnp616.pages.dev/886b90wvnp616.pages.dev/938b90wvnp616.pages.dev/724b90wvnp616.pages.dev/177b90wvnp616.pages.dev/14b90wvnp616.pages.dev/139b90wvnp616.pages.dev/334b90wvnp616.pages.dev/34b90wvnp616.pages.dev/157b90wvnp616.pages.dev/83b90wvnp616.pages.dev/26b90wvnp616.pages.dev/993b90wvnp616.pages.dev/469b90wvnp616.pages.dev/337b90wvnp616.pages.dev/534
cara membuat ad art yayasan