Peradilan internasional adalah unsur unsur atau komponen lembaga peradilan internasional yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk satu kesatuan dalam rangka mencapai peradilan internasional. Dalam sejarah dunia, kasus pelanggaran hak asasi manusia yang pertama kali digelar oleh pengadilan internasional adalah kasus yang dilakukan oleh mantan Presiden Yugoslavia Slobodan Milosevic. Slobodan Milosevic meninggal dalam penjara di Den Haag, Belanda pada usia 64 tahun pada tanggal 11 Maret 2006 sebelum hakim mengetukkan palu vonis. Di suatu negara yang akan dibentuk pengadilan internasional atas kasus pelanggaran berat hak asasi manusia apabila pemerintah negara yang bersangkutan tidak berdaya dan tidak sanggup menciptakan pengadilan yang objektif, pelanggaran HAM tersebut mengancam perdamaian internasional ataupun regional, dan berlangsung konflik yang terus-menerus. Pembentukan pengadilan internasional harus mendapat persetujuan Dewan Keamanan PBB terlebih dahulu. Lembaga yang menangani persoalan sengketa dan tindakan kejahatan internasional dalam struktur organisasi PBB salah satunya adalah Mahkamah Internasional MI merupakan organisasi langsung dari PBB yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Fungsi utama mahkamah internasional adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subjeknya adalah negara. Kewenangan yang dimiliki oleh MI untuk menegakkan aturan hukum internasional adalah memutus perkara terbatas terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga negara dari negara yang telah meratifikasi statuta mahkamah. Empat jenis kejahatan berat, yaitu sebagai berikut. Kejahatan genosida the crime of genocide, yaitu tindakan jahat yang berupaya untuk memusnahkan keseluruhan atau sebagian dari suatu bangsa, etnik, ras, ataupun kelompok keagamaan tertentu. Kejahatan terhadap kemanusiaan crimes againts humanity, yaitu tindakan penyerangan yang luas atau sistematis terhadap populasi penduduk sipil tertentu. Kejahatan perang war crime, yaitu meliputi tindakan berkenaan dengan kejahatan perang, khususnya apabila dilakukan sebagai bagian dari suatu rencana atau kebijakan atau sebagai bagian dari suatu pelaksanaan secara besar-besaran dari kejahatan tersebut. Semua tindakan terhadap manusia atau hak miliknya yang bertentangan dengan Konvensi Jenewa misalnya, pembunuhan berencana, penyiksaan, eksperimen biologis, menghancurkan harta benda, dan lain-lain. Kejahatan serius yang melanggar hukum konflik bersenjata internasional misalnya, menyerang objek-objek sipil bukan objek militer, membombardir secara membabi-buta suatu desa atau penghuni bangunan-bangunan tertentu yang bukan objek militer. Kejahatan agresi the crime of aggression, yaitu tindak kejahatan yang berkaitan dengan ancaman terhadap perdamaian. Poses penanganan dan peradilan terhadap pelaku kejahatan HAM internasional secara umum sama dengan penanganan dan peradilan terhadap pelaku kejahatan yang lain, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana di Indonesia. Secara garis besar, apabila terjadi pelanggaran HAM yang berat dan berskala internasional, proses peradilannya sebagai berikut. Jika suatu negara sedang melakukan penyelidikan, penyidikan atau penuntutan atas kejahatan yang terjadi, maka pengadilan pidana internasional berada dalam posisi inadmissible ditolak untuk menangani perkara kejahatan tersebut. Akan tetapi, posisi inadmissible dapat berubah menjadi admissible diterima untuk menangani perkaran pelanggaran HAM, apabila negara yang bersangkutan enggan unwillingness atau tidak mampu unable untuk melaksanakan tugas investigasi dan penuntutan. Perkara yang telah diinvestigasi oleh suatu negara, kemudian negara yang bersangkutan telah memutuskan untuk tidak melakukan penuntutan lebih lanjut terhadap pelaku kejahatan tersebut, maka pengadilan pidana internasional berada dalam posisi inadmissible. Namun, dalam hal ini, posisi inadmissible dapat berubah menjadi admissible bila putusan yang berdasarkan keengganan unwillingness dan ketidakmampuan unability dari negara untuk melakukan penuntutan. Jika pelaku kejahatan telah diadili dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka terhadap pelaku kejahatan tersebut sudah melekat asas nebus in idem. Artinya, seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama setelah terlebih dahulu diputuskan perkaranya oleh putusan pengadilan peradilan yang berkekuatan tetap. Putusan pengadilan yang menyatakan bahwa pelaku kejahatan itu bersalah, berakibat akan jatuhnya sanksi. Sanksi internasional dijatuhkan kepada negara yang dinilai melakukan pelanggaran atau tidak peduli terhadap pelanggaran hak asasi manusia di negaranya. Sanksi yang diterapkan bermacam-macam, di antaranya Diberlakukannya travel warning peringatan bahaya berkunjung ke negara tertentu terhadap warga negaranya, Pengalihan investasi atau penanaman modal asing, Pemutusan hubungan diplomatik, Pengurangan bantuan ekonomi, Pengurangan tingkat kerja sama, Pemboikotan produk ekspor, Embargo ekonomi.
Berikutini beberapa lembaga penegakan hak asasi manusia. a. Lembaga Penegakan HAM Internasional. Secara umum konsep lembaga hak asasi manusia adalah lembaga yang berfungsi secara khusus dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. Agar usaha pelaksanaan HAM Apa sajakah peraturan yang menjadi jaminan hukum hak asasi manusia di Indonesia?
Apakah negara yang tidak meratifikasi sebuah perjanjian internasional bidang HAM boleh melakukan pelaporan ke Pelaporan Khusus HAM di PBB? Intisari Dalam hal terjadi pelanggaran HAM Internasional, PBB telah mengakomodir mekanisme pelaporan yang dibedakan menjadi 2 dua mekanisme a. Mekanisme berdasarkan Perjanjian HAM internasional The Treaty Based Mechanism Yakni mekanisme pengaduan yang dibentuk berdasarkan perjanjian atau konvensi HAM Internasional. b. Mekanisme berdasarkan Piagam PBB The Charter Based Mechanism Yakni prosedur penegakan HAM yang dibentuk berdasarkan Piagam PBB serta mandat yang dimiliki oleh Dewan Ekonomi dan Sosial ECOSOC. Berdasarkan 2 dua mekanisme tersebut, jika suatu negara tidak meratifikasi perjanjian internasional di bidang HAM, maka negara tersebut hanya dapat melakukan pelaporan dengan mekanisme kedua, yaitu berdasarkan Piagam PBB The Charter Based Mechanism. Bagaimana mekanismenya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Hak Asasi Manusia Berdasarkan Undang-Undang dan Piagam PBB Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia “HAM” merupakan hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia “UU HAM” mengatakan Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan ahrkat dan martabat manusia. Oleh karenanya, tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Hak ini sifatnya sangat mendasar dan fundamental bagi kehidupan manusia, serta menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, Pemerintah, bahkan Negara untuk menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi HAM. Perserikatan Bangsa-Bangsa “PBB” memegang peran yang sangat penting dalam rangka memajukan dan melindungi HAM. Perlindungan HAM bahkan menjadi salah satu tujuan PBB sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 1 ayat 3 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa “Piagam PBB” sebagai berikut Untuk mencapai kerja sama internasional dalam menyelesaikan permasalahan internasional di bidang ekonomi, sosial, kebudayaan atau kemanusiaan dan dalam memajukan dan mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar untuk semua tanpa pembedaan mengenai ras, jenis kelamin, bahasa atau agama. Mekanisme Pelaporan HAM Internasional Dalam hal terjadi pelanggaran HAM Internasional, PBB telah mengakomodir mekanisme pelaporan yang dibedakan menjadi 2 dua mekanisme sebagai berikut a. Mekanisme berdasarkan Perjanjian HAM internasional The Treaty Based Mechanism Treaty Based Mechanism adalah mekanisme pengaduan yang dibentuk berdasarkan perjanjian atau konvensi HAM Internasional. Perjanjian internasional ini hanya berlaku dan mengikat bagi negara yang telah menandatangani dan meratifikasi perjanjian terkait. Contohnya, pengajuan laporan kepada Human Rights Comittee “HRC” yang pembentukannya didasarkan pada International Convenant on Civil and Political Rights “ICCPR” 1976 yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. b. Mekanisme berdasarkan Piagam PBB The Charter Based Mechanism Charter Based Mechanism adalah prosedur penegakan HAM yang tidak dibentuk oleh konvensi-konvensi HAM akan tetapi berdasarkan Piagam PBB sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 55 dan Pasal 56 Piagam PBB antara lain tentang tujuan PBB memajukan pemecahan masalah-masalah internasional dan penghormatan HAM seantero jagad serta kebebasan-kebebasan dasar bagi semua, serta mandat yang dimiliki oleh Dewan Ekonomi dan Sosial “ECOSOC” yang antara lain adalah “.... Mendorong penghormatan universal dan diterapkannya hak asasi dan kebebasan dasar manusia.” Mekanisme pelaporan ini dapat dilakukan seluruh negara anggota, orang, kelompok masyarakat atau organisasi non-pemerintahan apabila mempunyai pengetahuan langsung atau tidak langsung mengenai dugaan pelanggaran, meskipun tidak mendatangani dan meratifikasi perjanjian HAM internasional. Berdasarkan 2 dua mekanisme di atas, jika negara yang Anda maksud tidak meratifikasi perjanjian internasional di bidang HAM, maka negara tersebut hanya dapat melakukan pelaporan dengan mekanisme kedua, yaitu berdasarkan Piagam PBB The Charter Based Mechanism. Pada pembahasan ini kami akan menjelaskan mengenai mekanisme pelaporan HAM berdasarkan Piagam PBB. Mekanisme pelaporan berdasarkan Piagam PBB dilakukan melalui Dewan Hak Asasi Manusia dahulu Komisi Hak Asasi Manusia dan subdivisi-subdivisi di bawah Dewan, serta dua mekanisme yang dibentuk menurut Prosedur 1235 dan Prosedur 1503 sebagai berikut Mekanisme Pelaporan HAM Berdasarkan Piagam PBB a. Dewan HAM PBB Dewan HAM adalah badan PBB yang dibentuk berdasarkan Resolusi Majelis Umum 60/251 tertanggal 15 Maret 2006 sebagai bagian pembaruan untuk memperkuat kegiatan perlindungan HAM PBB. Mekanisme pelaporan sekaligus kepada Dewan HAM PBB dapat dilakukan melalui Prosedur Khusus, Kelompok Kerja, dan Sub Dewan tentang Pemajuan dan Perlindungan HAM. - Prosedur Khusus Tugas kerja dari prosedur khusus adalah sebagai mekanisme pencarian fakta dan investigasi, mengadakan kunjungan ke negara yang tertentu, dan menjalankan misi pencarian fakta dengan menerima laporan langsung dari masyarakat umum. Laporan investigasi disampaikan kepada Dewan HAM yang kemudian akan digunakan sebagai dasar perdebatan politik dan resolusi. - Kelompok Kerja Kelompok kerja terbuka untuk partisipasi semua negara dan organisasi non pemerintah. Kegiatan kelompok kerja bercirikan perdebatan, diskusi, serta pembuatan rekomendasi atas dugaan pelanggaran HAM, yang hasilnya akan disampaikan kepada Dewan HAM. - Sub Dewan tentang Pemajuan dan Perlindungan HAM Subkomisi tersebut mempunyai mandat untuk melakukan penelitian, membuat rekomendasi, berpartisipasi dalam pembuatan konvensi dan mekanisme-mekanisme HAM, menerima laporan, dan memeriksa dugaan pelanggaran HAM. b. Prosedur 1235 dan Prosedur 1503 ECOSOC memberikan kewenangan dalam bidang HAM kepada Dewan HAM PBB dengan mengadopsi dua prosedur yaitu melalui Resolusi 1235 XLII tertanggal 6 Juni 1967 dan Resolusi 1503 XLVIII tertanggal 27 Mei 1970. Melalui Prosedur 1235, Dewan HAM diberikan kuasa untuk melakukan pemeriksaan keterangan yang relevan terkait pelanggaran HAM yang diterima dari perseorangan, organisasi non pemerintah, dan negara sebagaimana dimuat dalam surat pengaduan yang didaftar oleh Sekretaris Jendral, kemudian melakukan studi terhadap pola pelanggaran HAM tersebut. Pada dasarnya Prosedur 1235 bukanlah prosedur pengaduan individual. Dalam hal pelaporan diajukan oleh individual, maka Dewan HAM akan mengarahkan informasi pelanggaran HAM pada survei umum negara yang bersangkutan. Sementara, Prosedur 1503 disusun sebagai prosedur pengaduan individual. Dewan HAM diberi kewenangan untuk mempelajari secara konfidensial komunikasi individual. Komunikasi dari korban, dan organisasi non pemerintah yang telah melewati pengujian dan diterima oleh Sekretaris Jenderal. Philip Alston, sebagaimana dikutip oleh Pranoto Iskandar dalam bukunya Hukum HAM Internasional Sebuah Pengantar hal. 345 menyebut Prosedur 1503 sebagai “petition-information” bukan “petition-redress”, dikarenakan ketiadaan ganti rugi kepada pihak korban. Dengan kata lain, prosedur ini hanya bersifat informatif kepada masyarakat internasional bahwa telah terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara tertentu. Oleh karenanya, sanksi yang paling dimungkinkan adalah sebatas timbulnya rasa malu “shaming” bagi negara pelanggar, sebab pelanggaran akan dibahas dalam diskusi yang berifat terbuka. Berdasarkan penjelasan di atas, maka negara yang tidak meratifikasi sebuah Perjanjian Internasional dalam bidang HAM tetap dapat melakukan pelaporan khusus HAM di PBB melalui mekanisme Piagam PBB The Charter Based Mechanism yaitu melalui Dewan HAM PBB, Prosedur 1235 maupun Prosedur 1503. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik; 2. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa; 3. Resolusi 1235 XLII Pelanggaran Hak-hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar, termasuk Kebijakan-kebijakan Diskriminasi Rasial dan Pemisahan Rasial dan Apartheid; 4. Resolusi 1503 XLVIII Prosedur untuk Menangani Surat Pengaduan tentang Pelanggaran Hak-hak Asasi Manusia. Referensi 1. ELSAM, Instrumen Hak Asasi Manusia dan Konsep Tanggung Jawab Negara, diakses pada 30 Juni 2017 pukul WIB; 2. Pranoto Iskandar, 2012, Hukum HAM Internasional Sebuah Pengantar, IMR Press Cianjur.
KomisiHak Asasi Manusia PBB (atau dalam bahasa Inggris: United Nations Commission on Human Rights, disingkat UNCHR) adalah komisi fungsional dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa.UNCHR adalah lembaga di bawah UN Economic and Social Council (ECOSOC) yang juga dibantu oleh Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR).Komisi ini adalah mekanisme utama PBB dan forum
- Mahkamah Pidana Internasional merupakan badan peradilan internasional, yang sifatnya permanen dan memiliki sejumlah kewenangan tertentu. Didirikan untuk mengadili beberapa jenis tindak pidana internasional. Mahkamah Pidana Internasional termasuk peradilan internasional HAM. Mahkamah Pidana Internasional dibentuk berdasarkan Statuta Roma 2002. Dalam statuta tersebut dijelaskan yurisdiksi tindak pidana yang menjadi kewenangan badan peradilan ini. Apa itu Mahkamah Pidana Internasional? Melansir dari situs Ask DAG! – United Nations, International Criminal Court ICC merupakan badan peradilan internasional yang bersifat independen, dengan yurisdiksi atas orang yang didakwa melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, serta kejahatan perang. International Criminal Court tidak berafiliasi dengan PBB Perserikatan Bangsa-Bangsa, karena ICC adalah badan peradilan independen. Selain itu, ICC juga tidak memihak kelompok atau negara tertentu. Baca juga Kebijakan Perdagangan Internasional Bidang Ekspor dan Impor Sebelum mengadili sebuah kasus tindak pidana, International Criminal Court ICC akan menyerahkan kasus tersebut ke Pengadilan Nasional suatu negara. Hal ini dilakukan supaya Pengadilan Nasional tidak merasa jika kewenangannya dalam mengadili pelaku dilanggar oleh Didi Prasatya dalam jurnal Eksistensi Mahkamah Pidana Internasional dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Terorisme 2013, ICC baru bisa menjalankan fungsinya, jika Pengadilan Nasional tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Artinya ketika ada pelaku tindak pidana internasional yang harus diadili, namun Pengadilan Nasional di negara pelaku tidak mau mengadili, serta tidak mampu, barulah Mahkamah Pidana Internasional dapat menjalankan fungsinya. Hukum dalam Makhkamah Pidana Internasional Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Statuta Roma 2002, Mahkamah Pidana Internasional mempunyai yurisdiksi yang akan terbatas pada kejahatan paling serius dan menjadi perhatian masyarakat internasional. Yurisdiksi tersebut adalah Kejahatan genosida Kejahatan terhadap kemanusiaan Kejahatan perang Kejahatan agresi Baca juga Mengenal Selat Dardanella sebagai Perairan Internasional Selanjutnya dalam Pasal 12 Statuta Roma 2002, dijelaskan jika Mahkamah Pidana Internasional hanya memiliki yurisdiksi terhadap kejahatan yang terjadi di wilayah negara pihak Statuta Roma 2002, atau kejahatan yang dilakukan pelaku di negara pihak Statuta Roma 2002. Dalam jurnal Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pemimpin Negara terkait dengan Kejahatan Perang dan Upaya Mengadili Oleh Mahkamah Pidana Internasional 2019 karya Ida Ayu Kade Ngurah Anggreni, dkk, disebutkan ada dua prinsip pemberlakuan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional, yakni Ketidakinginan unwillingArtinya ketidakinginan suatu negara untuk mengadili kejahatan di wilayahnya. Sehingga menyebabkan Mahkamah Pidana Internasional ikut campur tangan untuk menegakkan keadilan. Ketidakmampuan inabilityArtinya ketidakmampuan negara untuk memperoleh terdakwa, tidak memperoleh bukti yang diperlukan beserta kesaksian orang yang diduga bertanggung jawab atas tindak pidana, dan tidak mampu melaksanakan proses peradilan. Atas dua hal inilah, Mahkamah Pidana Internasional berdasarkan yurisdiksinya bisa menangani serta mengadili kasus tindak pidana internasional. Baca juga Asas-Asas Hubungan Internasional Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
KomnasHAM RI. Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Jalan Latuharhari No. 4B, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat 10310, Indonesia +62-21-3925230 +62-21-3925227; info@komnasham.go.id
- Perserikatan Bangsa-Bangsa atau disingkat PBB adalah organisasi terbesar di dunia yang membawahi total 193 negara. PBB memiliki beberapa organ utama. Salah satunya adalah Mahkamah Internasional. Sebagai organ PBB, pelaksanaan tugas Mahkamah Internasional sejalan dengan tujuan PBB yang sudah ditentukan dalam Piagam, yaitu menjaga perdamaian dan keamanan apa tugas Mahkamah Internasional PBB? Baca juga Tujuan PBB, Organisasi Internasional Terbesar di Dunia Menyelesaikan sengketa internasional Mahkamah Internasional atau International Court of Justice adalah lembaga kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB yang bertempat di Den Haag, peradilan ini didirikan pada 1945 berdasarkan Piagam PBB. Didirikannya Mahkamah Internasional adalah untuk menggantikan peradilan yang sebelumnya dibentuk, yaitu Permanent International Court of Justice. Permanent International Court of Justice pada masa itu diakui sebagai suatu peradilan yang memiliki peranan penting untuk menyelesaikan masalah sengketa internasional. Akan tetapi, setelah Perang Dunia II pecah, kegiatan-kegiatan yang dilakukan Permanent International Court of Justice berhenti dan pada akhirnya lembaga ini bubar. Setelah vakum selama tiga tahun, pada 1942, Menteri Amerika Serikat dan Inggris saat itu sepakat untuk mengaktifkan kembali lembaga sejenis seperti Permanent International Court of Justice.
Statuta Roma adalah perjanjian yang membentuk Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court untuk mengadili tindak kejahatan kemanusiaan. Ada empat jenis pelanggaran HAM berat internasional berdasarkan Statuta Roma, di antaranya: Kejahatan genosida. Kejahatan kemanusiaan.
102 Pelajaran Kewarganegaraan SMA 1 Selain peraturan perundang-undangan di atas, masih terdapat peraturan perundang-undangan lain yang secara tersirat juga memberikan jaminan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Beberapa peraturan perundang-undangan tersebut antara lain 1 Undang-undang No 9 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. 2 Undang-undang No 5 tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi anti Penyiksaan, Perlakuan dan Pembunuhan yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Derajat. 3 Undang-undang No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. 4 Undang-undang No 9 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 5 Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers. 6 Undang-undang No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. 7 Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 5. Lembaga Penegakan Hak Asasi Manusia Penegakan hak asasi manusia merupakan kewajiban moral setiap manusia dan kewajiban dari perangkat hukum. Usaha penegakan hak asasi manusia dilaksanakan oleh beberapa lembaga penegakan HAM dalam lingkup internasional ataupun nasional. Berikut ini beberapa lembaga penegakan hak asasi manusia. a. Lembaga Penegakan HAM Internasional Secara umum konsep lembaga hak asasi manusia adalah lembaga yang berfungsi secara khusus dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. Agar usaha pelaksanaan HAM Apa sajakah peraturan yang menjadi jaminan hukum hak asasi manusia di Indonesia? Coba Anda pelajari salah satunya dan bagaimanakah realisasinya untuk masa depan Anda dapat mengakses peraturan perundang- undangan tentang HAM di website Di unduh dari Perkembangan Hak Asasi Manusia 103 internasional lebih dapat dijamin diperlukan pernbentukan lembaga perlindungan HAM internasional. Lembaga- lembaga perlindungan HAM internasional, antara lain sebagai berikut. 1 Majelis Umum PBB United Nations General Assembly Majelis Umum PBB merupakan salah satu organ utama dari PBB yang setiap negara anggota PBB terwakili di dalamnya. Kewenangan dari Majelis Umum PBB yang terkait dengan HAM adalah membuat rekomendasi dalam bentuk resolusi, yang di antaranya menghasilkan Resolusi ARES217 tentang Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan kewenangan untuk membuat organ tambahan subsidiary organs yang kemudian membentuk Dewan Hak Asasi Manusia melalui Resolusi ARES60251. 2 Dewan Ekonomi dan Sosial Economic and Social Council ECOSOC . Dewan PBB ini terutama memperhatikan masalah- masalah polusi, perkembangan ekonorni, HAM dan kriminal. Badan ini dalam kaitannya dengan HAM memiliki peran menerima dan menerbitkan laporan HAM dalarn berbagai situasi. Salah satu badan di bawah Dewan Ekonomi dan Sosial adalah Komisi HAM PBB United Nations Commission for Human Rights yang kemudian digantikan oleh Dewan HAM PBB. Sebagian besar perjanjian internasional HAM, seperti Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik International Covenant on Civil and Political Rights dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya International Covenant on Economic, Social dan Cultural Rights merupakan perjanjian yang dihasilkan oleh organ PBB ini. 3 Dewan Hak Asasi Manusia United Nations Human Rights Council Dewan HAM PBB merupakan organ PBB yang dibentuk berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB ARES60251 yang menggantikan posisi dari Komisi HAM PBB. Tugas utamanya adalah melakukan tindak lanjut terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di dunia. Kedudukan Dewan HAM adalah sebagai badan tambahan dari Majelis Umum PBB. Di unduh dari 104 Pelajaran Kewarganegaraan SMA 1 4 Sub Komisi Pengenalan dan Perlindungan HAM Sub- Commission on Promotion dan Protection of Human Rigths Sub Komisi Pengenalan dan Perlindungan HAM adalah badan di bawah Dewan HAM yang bertugas melakukan penelitian atas perlakuan yang tidak adil dan membuat rekomendasi bahwa HAM dapat terlindungi secara hukum. Sub Komisi ini terdiri atas 26 ahli HAM. 5 Komisi Hak-Hak Asasi Manusia Commission on Human Right Komisi Hak Asasi Manusia yang penyebutan secara lengkapnya Komisi Hak-Hak Manusia PBB The United Nations Commision on Human RightUNCHR merupakan sebuah badanlembaga yang dibuat ECOSOC untuk membidangi HAM, yang merupakan salah satu dari sejumlah badan HAM internasional yang pertama dan terpenting. Peran Komisi Hak Asasi Manusia adalah memantau pelaksanaan dan menerima dan mempertimbangkan pemberitahuan dari setiap individu yang mengadu telah meniadi korban pelanggaran terhadap salah satu hak yang dikemukakan dalam Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik. Pengaduan tidak akan di terima dari warga negara yang negaranya tidak ikut serta menandatangani Protokol FakultatifOpsional pada Kovenan Internasional tentang Hak-hak sipil dan politik atau belum meratiikasinya. 6 Komisi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan Kornisi ini berperan untuk memantau pelaksanaan HAM dan menerima pengaduan individu mengenai pelanggaran HAM sebagaimana yang dijamin dalam Kovenan Internasional Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan. 7 Komisi Diskriminasi Rasial. Komisi ini berperan untuk memantau peIaksanaan HAM dan menerima pengaduan individu mengenai pelanggaran HAM sebagaimana yang dijamin dalam Konvensi Internasional terhadap Semua Bentuk Diskriminasi Rasial. 8 Komisi Hak-Hak Anak Komisi ini berperan untuk memantau pelaksanaan HAM menerima pengaduan individu mengenai pelanggaran HAM, sebagaimana yang dijamin dalam Konvensi Hak-Hak Anak. Di unduh dari Perkembangan Hak Asasi Manusia 105 9 Lembaga Perlindungan HAM Lainnya Bentukan PBB Ada juga lembaga perlindungan HAM yang didirikan oleh masyarakat internasional di luar pemerintah dalam bentuk LSM Lembaga Swadaya Masyarakat atau sering dikenal sebagai organisasi non pemerintah ORNOP Non Governmental Organizations NGOs. Beberapa di antaranya adalah organisasi besar yang bersifat internasional adalah Amnesty Internasional dan Palang Merah Internasional. ORNOP berperan penting untuk memonitor cara kerja badan HAM intemasional, seperti Komisi Hak Asasi Manusia Comimission on Human Rights juga berperan penting dalam kebijakan PBB di bidang HAM, dan banyak di antaranya memiliki konsultan resmi di PBB. b. Lembaga Penegakan HAM Nasional
Mengetahuiapa saja lembaga-lembaga perlindungan Hak
/Artikel /Tentang “Pengadilan HAM” Internasional 23/09/2014 Statuta dan praktek pengadilan Tokyo, Nuremberg, ICTY, ICTR, dan Statuta Roma adalah sumber hukum internasional terpenting yang memberikan sumbangan definitif terhadap apa yang disebut sebagai “international crimes” saat ini. Statuta Pengadilan Nuremberg dan Tokyo tahun 1945 lah yang pertama kali menguraikan kejahatan-kejahatan yang hingga saat ini dianggap sebagai tindak kejahatan internasional, yaitu kejahatan terhadap perdamaian crimes against peace, kejahatan perang war crimes, dan kejahatan terhadap kemanusiaan crimes against humanity. Selain itu, dalam pengadilan Nuremberg dan Tokyo inilah pertama kali dikenal konsep individual criminal responsibility. Berawal dari preseden yang disumbangkan oleh kedua pengadilan internasional itulah, pada tanggal 21 November 1947, pasca perang dunia kedua, PBB membentuk Komisi Hukum Internasional International Law Commission melalui Resolusi Majelis Umum PBB Komisi ini bertugas untuk menyusun sebuah standar hukum internasional yang menjadi pegangan setiap negara anggota PBB. Pada sessi pertemuan yang ke 48, yang berlangsung bulan Mei sampai Juli 1996, Komisi Hukum Internasional ini berhasil menyepakati untuk mengadopsi serangkaian norma-norma atau prinsip-prinsip hukum internasional yang terangkum dalam 20 pasal “Draft Code of Crimes Against Peace and Security of Mankind”. Dalam draft kodifikasi tersebut dinyatakan bahwa yang termasuk di dalam tindak “kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan umat manusia” adalah kejahatan agresi pasal 16 –yang memberikan dasar bagi penjabaran lebih lanjut definisi command responsibility, kejahatan genosida pasal 17, kejahatan terhadap kemanusiaan pasal 18, kejahatan terhadap PBB dan personel-personelnya pasal 19, serta kejahatan perang pasal 20. Pengadilan internasional berikutnya yang memberikan sumbangan sangat penting dalam proses pendefinisian tindak pidana yang termasuk “kejahatan internasional” adalah Pengadilan Pidana Internasional untuk Negara Bekas Yugoslavia ICTY. Statuta ICTY memberikan sumbangan besar terhadap pengembangan konsep individual criminal responsibility dan command responsibility, dimana mereka yang dianggap bertanggung jawab pidana secara individu tidak hanya orang yang melakukan tapi juga yang memerintahkan melakukan tindak kejahatan ICTY pula yang memperkenalkan praktek penerapan command responsibility dalam pengadilan pidana. Pengadilan internasional lainnya, yaitu Pengadilan Internasional untuk Rwanda International Criminal Tribunal for Rwanda, ICTR yang dibentuk melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB no. S/RES/955 tahun 1994, dalam statutanya menyatakan bahwa lingkup kewenangan pengadilan tersebut adalah mengadili mereka yang bertanggung tindak kejahatan internasional yang masuk dalam yurisdiksi ICTR ini adalah genosida pasal 2; kejahatan terhadap kemanusiaan pasal 3; dan pelanggaran pasal 3 seluruh Konvensi-konvensi Geneva 1949 beserta Protokol tambahan II tahun 1977 pasal 4. Berikutnya pada tahun 1994, Draft Statute for an International Criminal Court, yang menjadi cikal bakal Statuta Roma, yang juga merupakan hasil kerja International Law Commission, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan tindak kejahatan internasional dan akan berada dalam yurisdiksi pengadilan pidana internasional adalah kejahatan Genosida, Kejahatan agresi, pelanggaran serius terhadap hukum dan kebiasaan yang berlaku saat pertikaian bersenjata, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan yang dilakukan berkaitan dengan perjanjian yang merupakan tindak kejahatan yang sangat serius yang bersifat internasional. Ketika Statute for an International Criminal Court Statuta Mahkamah Pidana Internasional yang kemudian lebih dikenal sebagai Statuta Roma akhirnya disepakati dalam International Diplomatic Conference di Roma pada tanggal 17 Juli 1998 disebutkan tindak-tindak kejahatan internasional adalah “kejahatan paling serius yang menyangkut masyarakat internasional secara keseluruhan” yaitu genocide, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Sumbangan penting lain dari Statuta Roma ini adalah pencantuman secara eksplisit bahwa kejahatan yang berupa serangan seksual sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. Beberapa tindakan yang dapat dimasukkan dalam dua kategori ini adalah perkosaan, perbudakan seksual, prostitusi yang dipaksakan, kehamilan yang dipaksakan, sterilisasi yang dipaksakan, atau bentuk lain dari kekerasan seksual yang memiliki bobot yang setara equal gravity pasal 7 ayat 8 ayat 8 ayat Pencantuman secara detail dan eksplisit tindakan kejahatan seksual ini dalam yurisdiksi Mahkamah, merupakan sebuah penguatan yang kritis bahwa perkosaan dan bentuk serangan seksual lainnya dalam situasi tertentu merupakan tindak kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional. Related Articles CSR & HAM CSR Risk Check Relasi Bisnis dan HAM Peran NHRIs dalam Menjamin Penghormatan HAM Partai Politik Alternatif dan Pemilu Konsolidasi Gerakan Sosial, Saatnya Rakyat Membangun Partai Politik Alternatif Menakar Kemungkinan Membangun Partai Politik Alternatif
DewanHAM PBB merupakan organ PBB yang dibentuk berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB A/RES/60/251 yang menggantikan posisi dari Komisi HAM PBB. Tugas utamanya adalah melakukan tindak lanjut terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di dunia. Kedudukan Dewan HAM adalah sebagai badan tambahan dari Majelis Umum PBB.
1. Mahkamah Internasional Mahkamah internasional adalah lembaga kehakiman PBB berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen. Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa jabatan 9 tahun. Anggotanya direkrut dari warga Negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. Lima berasal dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis. Fungsi Mahkamah Internasional Adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah Negara. Ada 3 kategori Negara, yaitu • Negara anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional. • Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja Mahkamah intyernasional. Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional dengan syarat yang ditentukan dewan keamanan PBB. • Negara bukan wilayah kerja statute Mahkamah internasional, harus membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahjkamah internasional dan Piagam PBB. Yuridikasi Mahkamah Internasional Adalah kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk meentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum. Kewenangan atau Yuridiksi ini meliputi • Memutuskan perkara-perkara pertikaian Contentious Case. • Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat Advisory Opinion. Yuridikasi menjadi dasar Mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa Internasional. Beberapa kemungkinan Cara penerimaan Yuridikasi sbb • Perjanjian khusus, dalam mhal ini para pihak yang bersengketa perjanjian khusus yang berisi subyek sengketa dan pihak yang bersengketa. Contoh kasus Indonesia degan Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. • Penundukan diri dalam perjanjian internasional, Para pihak yang sengketa menundukkan diri pada perjanjian internasional diantara mereka, bila terjadi sengketa diantara para peserta perjanjian. • Pernyataan penundukan diri Negara peserta statute Mahkamah internasional, mereka tunduk pada Mahkamah internasional, tanpa perlu membuat perjanjiankhusus. • Keputusan Mahkamah internasional Mengenai yuriduksinya, bila terjadi sengketa mengenai yuridikasi Mahkamah Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan Mahkamah Internasional sendiri. • Penafsiran Putusan, dilakukan jika dimainta oleh salah satu atau pihak yang bersengketa. Penapsiran dilakukan dalambentuk perjanjian pihak bersengketa. • Perbaikan putusan, adanya permintaan dari pihak yang bersengketa karena adanya fakta baru novum yang belum duiketahui oleh Mahkamah Internasional. 2. Mahkamah Pidana Internasional Bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan pelaku kejahatan internasional. Terdiri dari 18 hakim dengan masa jabatan 9 tahun dan ahli dibidang hukum pidana internasional. Yuridiksi atau kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus perkara terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga Negara dari Negara yang telah meratifikasi Statuta Mahkamah. 3. Panel Khusus dan Spesial Pidana internasional Adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara ad hoc dalam arti setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan. Yuridiksi atau kewenangan darai Panel khusus dan special pidana internasional ini, adalah menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida pembersihan etnis tanpa melihat apakah Negara dari si pelaku itu telah meratifikasi atau belum terhadap statute panel khusus dan special pidana internasional ini. Contoh Special Court for East Timor dan Indonesia membentuk Peradilan HAM dengan UU No. 26 tahun 2000.
. b90wvnp616.pages.dev/335b90wvnp616.pages.dev/596b90wvnp616.pages.dev/223b90wvnp616.pages.dev/997b90wvnp616.pages.dev/851b90wvnp616.pages.dev/902b90wvnp616.pages.dev/213b90wvnp616.pages.dev/825b90wvnp616.pages.dev/344b90wvnp616.pages.dev/307b90wvnp616.pages.dev/149b90wvnp616.pages.dev/720b90wvnp616.pages.dev/289b90wvnp616.pages.dev/466b90wvnp616.pages.dev/495
lembaga pbb yang berwenang mengadili pelanggaran ham internasional adalah